6 Klarifikasi Restitusi Rp100 Miliar David Ozora, Pengacara: Nominal Berapapun Tak Akan Mengganti Derita Korban

Pengacara David Ozora membahas heboh pengajuan restitusi Rp100 miliar. Ia menyebut nominal berapapun tak akan mengganti seluruh penderitaan korban.

oleh Wayan Diananto diperbarui 17 Jun 2023, 21:00 WIB
Pengacara David Ozora membahas heboh pengajuan restitusi Rp100 miliar. Ia menyebut nominal berapapun tak akan mengganti seluruh penderitaan korban. (Foto: Dok. Twitter @seeksixsuck)

Liputan6.com, Jakarta Pekan ini, kasus penganiayaan terencana terhadap David Ozora memasuki babak baru saat pihak korban mengajukan restitusi senilai Rp100 miliar kepada keluarga Rafael Alun Trisambodo. Tak lama setelah kabar restitusi meluas, muncul narasi miring.

Keluarga David Ozora disebut mengincar harta Rafael Alun Trisambodo. Pengacara keluarga Jonathan Latumahina, Mellisa Anggraini, mengklarifikasi bahwa upaya restitusi ini sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Antara mengabarkan, pada Kamis (15/6/2023), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi biaya perawatan David Ozora di rumah sakit hingga kondisi sampai saat ini mencapai Rp100 miliar lebih. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas membenarkan.

“Rp100 miliar. Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit. Kemudian kami perhitungkan kehilangan penghasilan orangtuanya ketika mengurus David pas awal-awal, kan orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan,” katanya.

LPSK juga memperhitungkan penderitaan David Ozora berdasar analisis dokter bahwa korban Mario Dandy itu tak bisa normal lagi sehingga harus dirawat di rumah. Berikut 6 klarifikasi keluarga David Ozora lewat Mellisa Anggraini soal restitusi Rp100 miliar.

 


1. Undang-undang dan Perma

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozara. Perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan mantan pacar Dandy, AG (15) yang lebih dulu divonis. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mellisa Anggraini mengklarifikasi lewat utas di akun Twitter pribadinya, Jumat (16/6/2023). Ia menyebut dua perangkat hukum yang mengatur pengajuan restitusi dari pihak korban.

1. Restitusi adalah hak anak korban yang diatur dalam Undang-undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) No 31 Tahun 2014 dan juga Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No 1 Tahun 2022,” tulis Mellisa Anggraini.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


2. Tak Incar Harta Rafael

"Ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Utas buatan Mellisa Anggraini memfiturkan 6 pernyataan sikap mewakili David Ozora dan keluarga. Salah satunya membantah mengincar harta Rafael Alun Trisambodo.

2. Jika ingin mengincar harta tentu kami tidak akan berjuang dijalur hukum dan menerima yang katanya bantuan atau tawaran damai mereka sejak awal,” cuitnya.

 


3. Penjelasan Soal Nominal Fantastis

Penjelasan pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, soal pengajuan restitusi ke keluarga Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Dok. Instagram @MellisA_An)

Setelahnya kubu David Ozora menjelaskan duduk perkara restitusi dengan nominasl fantastis. “3. Terkait nominal dari awal kami serahkan kepada LPSK sebagai institusi yang memiliki kewenangan,” Mellisa Anggraini membeberkan.

Selain memang ini adalah hak, kami berharap ini menjadi efek jera bagi setiap orang, bahwa selain tanggung jawab pidana ada juga tanggung jawab mengembalikan kondisi korban seperti sediakala,” ia menyambung.

 


4. Jika Restitusi Tak Dipenuhi

Pelaku penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Salah satu pertanyaan yang menggenang di benak publik mungkin, apa yang terjadi jika pihak Rafael Alun Trisambodo tak memenuhi restitusi yang ditetapkan hakim?

Mellisa Anggraini mengulas pada poin keempat, “4. Jika restitusi tidak dipenuhi tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis berat kepada terdakwa.”


5. Restitusi dan Pihak Ketiga

Klarifikasi Mellisa Anggraini pengacara David Ozora soal tudingan kliennya incar harta Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Dok. Instagram @MellisA_An)

Mellisa Anggraini menyebut, dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 diatur pihak ketiga yang menggantikan pelaku dalam memenuhi restitusi bisa siapa saja tergantung putusan hakim dan LPSK. Terkait nominal, kuasa hukum David Ozora sekali lagi memberi penegasan.

6. Nominal berapapun sejatinya tidak akan menggantikan seluruh penderitaan korban. Jika ditanya hati ayah David, sejak awal dia lebih mau mata balas mata saja, tapi kita tegak lurus dengan hukum, kita lihat komitmen negara dalam hal ini hakim dalam memberikan keadilan kepada anak korban,” cuitnya.

 


6. Bentuk Korban Taat Hukum

Dalam pledoi, pengacara AG mohon agar bekas pacar Mario Dandy dibebaskan dari jerat hukum. Kubu David Ozora menilai pledoi tersebut tidak elok. (Foto: Dok. Twitter @seeksixsuck)

Terakhir namun tak kalah penting, Mellisa Anggraini mengingatkan, “Pengajuan restitusi adalah bentuk kami taat hukum, tidak mau bermain dibawah tangan, terbuka dan apa adanya.

Dengan langkah ini, publik akan bisa melihat apa “isi kepala” pelaku, kuasa hukum, dan keluarganya. “Bahwa kata maaf dan penyesalan itu sejak awal tidak ada, dan hanya bualan serta drama semata,” tutupnya.

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya