Liputan6.com, Tuban - Para jurnalis dan wartawan yang tergabung dalam Ronggolawe Press Solidarity (RPS) Tuban, meminta pihak kepolisian tidak melalukan intervensi pemberitaan dan melalukan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya.
Sikap tersebut disampaikan setelah adanya tiga jurnalis Tuban yang mendapat perlakuan kasar dan tak wajar dari oknum anggota kepolisian. Mereka mengaku diminta untuk tidak menayangkan bagian gambar berisi aksi ricuh yang terjadi antara warga dengan petugas kepolisian ketika unjuk rasa berlangsung di jalan Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023) kemarin.
Advertisement
"Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis," kata Ketua RPS, Khoirul Huda, Sabtu (17/6/2023).
Ketiga wartawan yang mendapat intervensi dari pihak kepolisian terkait pemberitaan adalah Irqam (SuaraIndonesia.co.id), Dziky (JTv), dan Khoirul Huda (Ngopibareng.id).
Saat itu, mereka datang ke lokasi untuk melakukan peliputan aksi demo seperti biasa di lokasi kejadian. Kemudian, unjuk rasa yang awalnya berjalan damai, mendadak ricuh ketika para pendemo berusaha menutup akses jalan.
Melihat kondisi itu, sejumlah petugas kepolisian dan TNI yang berjaga, berusaha menghalau warga hingga akhirnya terjadi bentrok fisik antara kedua kubu.
Kericuhan di tengah jalan membuat para wartawan yang ada di lokasi merekam aksi tersebut. Saat itulah, Irqam (SuaraIndonesia.co.id), mengaku ada yang memukul tengkuknya dan menyeret tubuhnya ke arah belakang.
Setelah beberapa saat baru Irqam dilepaskan. Lalu, teman wartawan yang di lokasi sempat memprotes aksi yang dilakukan salah satu anggota kepolisian tersebut, dan kejadian tersebut disayangkan sejumlah awak media.
“Kita menyebut segala upaya intervensi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis,” jelas Ketua RPS, Khoirul Huda.
Apalagi, ia menjelaskan sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ucapkan Terima Kasih
Peristiwa ini, menurut Huda, bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia. Dengan alasan inilah, RPS sebagai organisasi wartawan melayangkan surat keberatan atas upaya yang dilakukan oknum anggota polisi ke Polres Tuban.
"Surat keberatan sudah RPS kirimkan ke Polres Tuban setelah kita melakukan diskusi internal sore ini. Kita akan menunggu tanggapan dari Polres Tuban atas insiden ini," jelas Huda panggilan akrabnya.
Surat keberatan yang dilayangkan RPS diterima langsung oleh Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi, di ruangannya, Jumat sore (16/6/2023). Kepada perwakilan media, Palma mengaku mendapat tugas dari Kapolres Tuban, AKBP Suryono, yang saat itu sedang berada di Polda Jatim.
"Pastinya kita berterima kasih atas kritikan dan masukan ini. Setelah ini akan kita kumpulkan Kabag, Kasat maupun Kapolsek untuk mengingatkan bagaimana SOP maupun saat ketemu dengan media di kondisi seperti ini," pungkasnya.
Advertisement