Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri mengungkap ratusan kasus perdagangan orang di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data Polri, Satgas TPPO di Bareskrim Polri dan polda beserta jajarannya telah menerima 385 laporan polisi (LP) TPPO hingga 17 Juni 2023 sejak dibentuk Kapolri beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, polisi menangkap 457 tersangka dan menyelamatkan seribuan korban.
Advertisement
"Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," tulis Ramadhan dalam keterangan tertulisnya soal perkembangan kinerja Satgas TPPO Polri, Jakarta, Minggu (18/6/2023).
Dia merinci, seribuan korban yang diselamatkan itu terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.
Paling banyak, lanjut dia, para tersangka menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan janji bakal bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini dipakai di 327 kasus di antaranya.
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," tutur Ramadhan.
Dia menjelaskan, dari ratusan kasus perdagangan orang yang diungkap, 75 kasus di antaranya masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Pada kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
Satgas TPPO Dibentuk Kapolri Awal Juni 2023
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satgas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Lewat video conference bersama jajaran yang dilaksanakan di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, dia memberikan arahan tegas penanganan tindak kejahatan tersebut.
“Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” tutur Listyo dalam video conference, Selasa (6/6/2023).
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Kapolri menunjuk Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri sebagai Kasatgas TPPO, dengan Wakil Ketua Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
“Bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” jelas dia.
Kapolri pun menugaskan Irjen Sandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO. Selain untuk transparansi, hal itu juga demi menjaga informasi akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.
Menurutnya, Satgas TPPO akan dibentuk di setiap Polda. Nantinya, seluruh Satgas wilayah akan dikepalai oleh Wakapolda masing-masing daerah.
"Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, baik oleh satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut kepada teman-teman media," Sandi menandaskan.
Advertisement