Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Sakit Covid-19 Bayar

Presiden Joko Widodo menyatakan, penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah jika statusnya sudah menjadi endemi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 19 Jun 2023, 08:42 WIB
Menyambut tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Indonesia mampu bangkit dari pandemi COVID-19. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah jika statusnya sudah menjadi endemi.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Minggu 18 Juni 2023.

Jokowi mengungkapkan bahwa penanganan COVID-19 menjadi pekerjaan terberat yang ia hadapi selama masa pemerintahannya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan telah memutuskan Indonesia segera memasuki status endemi COVID-19 atas pertimbangan jumlah kasus harian dan kasus aktif COVID-19 yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi COVID-19.

"Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan, (ini) baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu," kata kata Jokowi, Rabu (14/6).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat COVID-19 pada 5 Mei 2023.

Oleh karena itu, Muhadjir menyebut Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi COVID-19 di Indonesia.

 


Satgas Covid-19 Akan Dibubarkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjadi Ketua Pelaksanaan Program Percepatan Stunting di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)

Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan. Vaksin COVID-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Muhadjir juga menyebut vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Infografis 3 Capres Teratas Hasil Musra Relawan Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya