Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Dalam menelusuri kasus itu, tim penyidik menjadwalkan memeriksa empat saksi pada hari ini, Senin (19/6/2023).
Advertisement
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Empat saksi itu yakni Wisnah Chairany (swasta), Setyawan (Direktur Finance & Adm PT Artha Mega Ekadhana), Teto Sulastri (Accounting PT Artha Mega Ekadana) dan Junike Somarani (Direktur PT Garda Andalan Selaras).
Sebelumnya, KPK tengah mendalami dugaan penerimaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah penyidik tengah mencari bukti berkaitan dengan penerimaan suap Rafael Alun. Pengusutan ini dilakukan berbarengan dengan proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan berat David Latumahina atau David Ozora.
Ali mengatakan, jika ditemukan bukti yang cukup ada dugaan penerimaan suap, maka pihaknya akan mengejar dan menjerat pihak pemberi suap.
"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa 13 Juni 2023.
Tersangka Tunggal
Ali mengatakan, Rafael Alun dalam kasus ini masih menjadi tersangka tunggal lantaran hanya dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ali menyebut pihaknya tak bisa menjerat pemberi gratifikasi.
Atas dasar itu, tim penyidik mengembangkan kasus ke arah dugaan penerimaan suap agar bisa menjerat pihak pemberi.
"Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," ucap Ali.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.
Advertisement
Diduga Punya Sejumlah Perusahaan
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.