Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Peraturan Pemerintah dan Peraturan presiden yang akan menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan selesai akhir tahun 2023.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Jun 2023, 13:45 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Peraturan Pemerintah dan Peraturan presiden yang akan menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan selesai akhir tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Peraturan Pemerintah dan Peraturan presiden yang akan menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan selesai akhir tahun 2023.

Saat ini kata Samuel, untuk Peraturan Pemerintah draf-nya sudah hampir selesai. Sementara, untuk Peraturan Presidennya masih dalam tahap penyusunan, beriringan dengan Peraturan Pemerintah.

"Saat ini kalau persiapan dari PPnya sudah bisa dikatakan drafnya hampir selesai," kata Semuel ketika ditemui usai acara Rakernas Kadin Bidang Kominfo 2023 di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Adapun, jika penyusunan kedua turunan tersebut telah selesai, akan dilanjutkan pembicaraan dengan  panitia, kementerian, dan lembaga, kemudian baru diluncurkan pada September 2023.

"Setelah drafnya selesai akan dibicarakan di antara panitia, kementerian, lembaga. Targetnya September sudah diluncurkan ke publik untuk mendapatkan masukan," jelasnya.

Langkah selanjutnya, setelah kedua aturan turunan itu selesai maka akan menjadi payung hukum, dan mendorong terbentuknya lembaga otoritas pelindungan data pribadi.

Nantinya, masyarakat hanya diberi jangka waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan baru ini. Maka setelahnya akan dikenakan denda bagi para pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi ini. Masyarakat diberi waktu dua tahun oleh UU untuk menyesuaikan. Itu 2024 Oktober tanggal 21 baru berlaku dendanya karena kan kalau kita lihat UU ini disahkan tahun lalu Oktober," pungkasnya.

 

 


Forum Digital BUMN Dorong Percepatan Implemantasi UU Perlindungan Data Pribadi

4 Cara Pebisnis UMKM Lindungi Diri dari Serangan Siber dan Pulihkan Data Akibat Bencana Alam. (Doc: Extravytes Indonesia)

Sebelumnya, Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di BUMN. Ketua Umum Fordigi Muhammad Fajrin Rasyid menyebut empat poin yang menjadi fokus utama dalam momentum implementasi UU Perlindungan Data Pribadi. 

Pertama, membangun kepercayaan dengan pelanggan agar lebih mempercayai bisnis yang mengutamakan privasi data. 

"Dengan menerapkan kebijakan dan prosedur privasi data yang kuat, bisnis dapat menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," ujar Fajrin di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Poin kedua, kepatuhan hukum yang mana penerapan privasi data dapat membantu bisnis menghindari masalah hukum. Ketiga, manajemen reputasi. Fajrin mengatakan pelanggaran data dan pelanggaran privasi lainnya dapat berdampak signifikan pada reputasi bisnis. 

"Dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat meminimalkan risiko pelanggaran data dan menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," ucap Fajrin.

Terakhir, lanjut Fajrin, dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat memisahkan diri dari pesaing dan menarik pelanggan yang memprioritaskan privasi data.

Di era digital saat ini, Fajrin menilai data pribadi sangat mudah ditemukan di mana saja seperti di dunia maya, bahkan tidak sedikit orang yang dengan sengaja mengunggah data-data pribadi pemilik, dan dengan begitu pula banyak sekali data-data pribadi yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Perbankan Bisa Jadi Acuan

Ilustrasi Bank

Menurut dia, negara wajib melindungi data pribadi untuk masyarakat. Namun, negara tidak bisa bekerja sendiri melainkan semua pihak juga harus turut andil dalam upaya perlindungan data pribadi.

"Dengan demikian besar harapan saya dengan adanya kegiatan sharing session, kita dapat bersama sama melindungi data pribadi terlebih melalui platform digital," sambung Fajrin.

Ia menilai, BUMN-BUMN yang handal dalam penerapan perlindungan data seperti perbankan bisa menjadi acuan bagi perusahaan pelat merah lain. Hal ini berguna dalam meningkatkan akselerasi bagi BUMN lain untuk lebih aware terhadap privasi data.

"Jangka pendek, kami berharap ada quick win dalam implentasikan UU PDP di seluruh BUMN. Ke depannya tidak hanya PDP, tetapi juga soal security IT secara menyeluruh," pungkas Fajrin.

Infografis Buntut Aksi Hacker Bjorka & Prioritas RUU Perlindungan Data Pribadi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya