Damri-PPD Resmi Gabung, Apa Saja Untungnya?

Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) resmi bergabung ke tubuh Perum Damri. Langkah ini digadang memperkuat konektivitas transportssi darat yang digarap oleh perusahaan pelat merah.

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Jun 2023, 14:30 WIB
Bus DAMRI

Liputan6.com, Jakarta Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) resmi bergabung ke tubuh Perum Damri. Langkah ini digadang memperkuat konektivitas transportssi darat yang digarap oleh perusahaan pelat merah.

Penggabungan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dengan adanya penggabungan tersebut maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara. Rencana penggabungan ini diprakarsai oleh Menteri BUMN Erick Thohir guna penguatan kinerja perusahaan sehingga memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan dalam meningkatkan konektivitas transportasi nasional.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyebut pencapaian ini menjadi salah satu titik langkah penting dalam dan bersejarah bagi pengelolaan BUMN transportasi jalan.

“Pengabungan ini merupakan inisiatif Kementerian BUMN sebagai upaya penguatan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional yang sekaligus menciptakan nilai tambah (value creation) dan sustainability bagi perusahaan BUMN. Inisiatif ini memiliki tujuan untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama antar kedua entitas,” kata pria yang karib disapa Tiko dalam sambutannya di acara Perayaan Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI, di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Tiko berharap, setelah penggabungan ini Perum DAMRI dapat bekerja secara lebih efisien dan produktif, baik dalam menjalankan bisnisnya secara komersial. Maupun dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepanjangan tangan Pemerintah dalam memberikan layanan mobilitas masyarakat di daerah 3 TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan). Hal tersebut tentunya untuk menjaga milestone pencapaian value creation yang telah menjadi target pasca-penggabungan ini.

“Perum DAMRI diharapkan melakukan kerjasama dan meningkatkan integrasi multimoda dengan perusahaan moda transportasi lain, sehingga dapat menjadi akselerator feeding system pada moda transportasi lain seperti Bis, Kereta Api, Kereta Cepat, MRT, LRT, dan bahkan Pesawat Udara," kata dia.

"Selain itu, sebagai national flag carrier dalam industri transportasi umum berbasis jalan, Perum Damri juga diharapkan mampu mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pelayanan berkualitas yang dapat menciptakan multiplier effect di seluruh Indonesia,” sambungnya.

 


Bisa Terwujud

Petugas mengecek kondisi dalam bus Transjabodetabek Premium milik Perum PPD saat menunggu calon penumpang di Tamini Square, Jakarta, Kamis (14/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Salah satu armada Perum Damri yang melayani rute Samarinda-Balikpapan-Banjarmasin. (Istimewa)

Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin menyampaikan, dengan bergabungnya Perum PPD ke dalam Perum DAMRI, maka tujuan besar Pemerintah untuk dapat meningkatkan konektivitas nasional dapat terwujud. Khususnya untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional, meningkatkan dan mengembangkan kapasitas penyelenggara jasa transportasi jalan yang berkelanjutan, serta menyediakan layanan transportasi yang terstandarisasi guna meningkatkan kepuasan bagi pelanggan.

"Terwujudnya penggabungan PPD-DAMRI berdasarkan PP Nomor 30 ini semoga dapat memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian di Tanah Air. Serta memberikan optimisme kepada masyarakat Indonesia, bahwa transportasi nasional akan terus tumbuh dan pada akhirnya dapat bersaing di pasar domestik dan global," ujar Setia.

"Kami memohon dukungan dan kerja sama agar DAMRI dapat mewujudkan visinya Menjadi Perusahaan transportasi jalan kelas dunia yang berkinerja unggul dan berkelanjutan dengan memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pelanggan untuk mendukung konektivitas nasional,” imbuhnya.

 


Resmi Gabung

Ilustrasi Damri (Tangkapan Layar Instagram/damriindonesia)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mengenai penggabungan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) ke Perum Damri. Seluruh aset yang dimiliki Perum PPD resmi dimiliki oleh Perum Damri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perusahaan Umum Pengakutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum Damri. Beleid ini diteken Jokowi pada 6 Juni 2023.

"Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI," seperti tertuang dalam Pasal 2 PP 30/2023, dikutip Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, Nilai kekayaan Perusahaan Umum (Perum) PPD yang digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Informasi, wacana penggabungan ini sudah mulai mencuat sejak 2022 lalu. Salah satu tujuannya adalah adanya penguatan moda transportasi yang sama-sama digarap oleh Perum PPD maupun Perum Damri.

Sejak Akhir 2022

Pada akhir Desember 2022 lalu, Jokowi sudah merestui adanya penggabungan atau merger ini. Itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya