KPU DKI Jakarta Izinkan Satpol PP Tindak Atribut Parpol yang Ganggu Estetika

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengizinkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) untuk melakukan penindakan terhadap atribut partai politik (Parpol) yang dipasang tak sesuai dengan aturan yang ada

oleh Winda Nelfira diperbarui 19 Jun 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi Gedung KPUD DKI Jakarta (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengizinkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan terhadap atribut partai politik (Parpol) yang dipasang tak sesuai dengan aturan yang ada.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, penindakan dapat dilakukan apabila atribut parpol yang bertebaran di ruang-ruang publik mengganggu estetika.

"Sekarang tahapan Pemilu belum dimulai, kalau ada hal-hal yang menyangkut mengganggu estetika dan pemandangan, ya saya rasa dinas terkait bisa melakukan eksekusi itu," kata Wahyu di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/6/2023).

Menurut Wahyu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP perihal penindakan tersebut. Meskipun demikian, dia mengakui bakal ada pembahasan lanjutan yang akan dilakukan ke depan.

"Kita kemarin udah koordinasi dengan Satpol PP. Memang nanti akan ada koordinasi lanjutan utk membahas hal tersebut.


Tahap Sosialisasi Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Pasalnya, lanjut Wahyu tahap sosialisasi Pemilu 2024 oleh Parpol peserta Pemilu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tinggal nanti bagaimana dalam tanda petik tetap bisa melakukan sosialisasi tanpa menganggu estetika yang ada di DKI Jakarta," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya