Liputan6.com, Jakarta Setiap pengendara sepeda motor atau mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Bagi yang belum punya, pembuatan SIM dapat dilakukan dengan cara praktis yaitu secara online melalui aplikasi atau website resmi.
Adapun kewajiban pengemudi harus memiliki SIM itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam pasal 18 dikatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi.
Advertisement
Sementara itu, SIM ini juga menjadi sebuah bukti registrasi dari Polri kepada seseorang yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi.
Bagi yang belum memiliki, lantas bagaimana cara membuat SIM online?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa selain datang langsung ke kantor SAMSAT atau Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), pembuatan SIM pun dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Dengan demikian, tidak perlu repot-repot keluar rumah karena hanya melalui ponsel pintar Anda bisa menerbitkan SIM.
“Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online,” demikian penjelasannya dikutip dari laman digitalkorlantas.id.
Meski begitu, tetap saja ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dalam proses pembuatan SIM online ini. Lebih lanjutnya, berikut ini disimak cara dan syarat membuat SIM online seperti rangkuman Liputan6.com, Senin (19/6/2023).
Syarat Membuat SIM Online
Merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut ini syarat membuat SIM yang perlu diketahui.
1. Syarat Usia
a. SIM A, C, D untuk usia 17 Tahun
b. SIM CI untuk usia 18 tahun
c. SIM CII untuk usia 19 tahun
d. SIM A umum dan SIM BI untuk usia 20 tahun
e. SIM BII untuk usia 21 tahun
f. SIM BI umum untuk usia 22 tahun
g. SIM BII umum untuk usia 23 tahun
2. Syarat Administrasi
a. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
b. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
c. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
d. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
e. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
f. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Syarat dan Cara
3. Syarat Kesehatan
Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Sementara untuk kesehatan rohani meliputi pemeriksaan kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
4. Lulus Ujian
Lulus ujian tes yang meliputi ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan praktik.
Cara Membuat SIM Online
Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah atau cara membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
1. Unduh atau download aplikasi Digital Korlantas melalui PlayStore atau AppStore,
2. Selanjutnya lakukan verifikasi data,
3. Setelah itu, siapkan dokumen yang dibutuhkan,
4. Kemudian klik menu SIM,
5. Klik Pendaftaran SIM,
6. Selanjutnya ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM,
7. Lalu lakukan ujian teori,
8. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas seperti yang sudah dipilih,
9. Terakhir, SIM dapat diambil setelah pemohon lulus ujian praktik.
Advertisement