Erwin Aksa Cabut Laporan terhadap Romahurmuziy, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa mencabut laporan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2023, 17:46 WIB
Erwin Aksa (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa mencabut laporan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. Laporan itu dilayangkan Erwin Aksa pada Mei lalu.

"Hari ini (laporan resmi dicabut)," kata Erwin Aksa saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Erwin mengatakan, pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Romy sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Erwin Aksa mengaku enggan meneruskan kasus tersebut di meja hukum.

"Sudah kelar secara kekeluargaan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy atau Romy menyebut kasus pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap dirinya di Bareskrim Polri sudah selesai.

"Saya rasa perkara itu secara prinsip selesai, karena pada waktu itu saya selaku ketua umum, membangun komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla," katanya dikutip dari Antara, Jumat 17 Juni 2023.

Romy menuturkan, perkara tersebut sudah terjadi lama, sejak 2018. Saat itu, dia yang menjabat Ketua Umum PPP bersama Jusuf Kalla mendukung salah satu calon pada Pilkada Sulawesi Selatan.

Romy menegaskan kasus dugaan pencemaran nama baik itu tidak akan mempengaruhi hubungan PPP dan Golkar di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).


Tindak Lanjuti Laporan Polisi

Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP M. Romahurmuziy (Foto: Liputan6/Delvira Chaerani Hutabarat)

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan meminta klarifikasi pelapor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (7/6) mengatakan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil pelapor, yakni Ewin Aksa untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Telah membuat undangan interview untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (6/6) kemarin, namun saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut,” kata Ramadhan.

Surat panggilan itu dikeluarkan pada Kamis 1 Juni 2023, setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat surat perintah lidik degan nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat surat perintah penugasan nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya