Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023.
Aturan tersebut mengatur agar Bank-bank di Indonesia wajib melakukan pembayaran premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Advertisement
Pada Pasal 1 dijelaskan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) merupakan program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Premi PRP sendiri adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan PRP.
"Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP," bunyi Pasal 4.
Adapun untuk pembayaran Premi PRP dijelaskan pada Pasal 5, yakni pembayaran wajib dilakukan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebanyak 2 kali dalam I tahun yakni pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
Untuk besaran premi masing-masing bank berbeda-beda jumlahnya, besaran premi dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank.
Jumlah aset yang dimaksud dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dalam setiap periode, dan tingkat Risiko Bank menggunakan peringkat komposit Bank terakhir dalam setiap periode.
Pada Pasal 16 tertulis bahwa Premi PRP dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk periode 1 Januari 2O25 sampai dengan 30 Juni 2O25.
Presentase
Berikut persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank:
Bank Peringkat Komposit 1
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,000 persen
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0020 persen
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0025 persen
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0030 persen
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035 persen
Bank Peringkat Komposit 2
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000 persen
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0040 persen
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0045 persen
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0050 persen
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055 persen
Bank Peringkat Komposit 3
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000 persen
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0045 persen
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0050 persen
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0055 persen
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060 persen
Bank Peringkat Komposit 4
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000 persen
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0050 persen
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0055 persen
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0060 persen
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065 persen
Bank Peringkat Komposit 5
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,000 persen
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,000 persen
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,000 persen
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,000 persen
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,000 persen.
Advertisement