Dewan Pengawas Temukan Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut temuan pungli di Rutan KPK bukan berdasarkan laporan dari masyarakat, melainkan hasil pengutusan pihaknya sendiri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jun 2023, 19:52 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), dan Artidjo Alkostar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kerja KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Tak tanggung-tanggung, Dewas menyebut jumlahnya mencapai Rp4 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut temuan pungli di Rutan KPK bukan berdasarkan laporan dari masyarakat, melainkan hasil pengutusan pihaknya sendiri.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang," ujar Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Albertina menyebut jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Albertina menyebut pihaknya komitmen membersihkan KPK dari perilaku korup.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Itu jumlah sementara," kata Albertina.

Albertina tak menampik jumlah itu akan terus bertambah jika dibiarkan. Albertina menyebut pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran etik dari temuan pungli itu. Sementara terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK.

"Ini ada unsur pidananya, dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," pungkas Albertina.


Dewas KPK Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Persidangan

Ketua KPK Firli Bahuri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Dewas KPK menyatakan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri tak dilanjutkan ke persidangan etik. Pasalnya, Dewas KPK menyatakan tak menemukan bukti Firli Bahuri melanggar kode etik insan KPK.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Tumpak menyebut, tak menemukan bukti pelanggaran etik dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan. Dewas juga tak menemukan bukti adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Tak hanya itu, Dewas KPK juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Idris Sihite menghubungi Firli.

"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," kata Tumpak.

Sebelumnya,Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meminta waktu lebih untuk menelaah hasil klarifikasi dan bukti berkaitaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

Dugaan etik Firli berkaitan dengan bocornya penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.

"Kasih kami waktu lagi lah, kita masih banyak kerjaaan nih," ujar Tumpak dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Infografis Kepastian Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku di Era Firli Bahuri. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya