Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan berlanjut dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Keputusan itu telah ditetapkan oleh Komisi IX DPR RI dan Pemerintah saat rapat kerja kemarin (19/6/2023) di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Walau begitu, lima Organisasi Profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) masih berencana untuk cuti pelayanan alias mogok kerja.
Advertisement
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Moh. Adib Khumaidi menegaskan, rencana mogok kerja tetap menjadi salah satu opsi sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Pada prinsipnya, langkah-langkah advokasi akan terus kami lakukan. Opsi mogok tetap menjadi satu opsi yang merupakan pilihan, yang bukan tidak mungkin akan bisa kami lakukan," tegasnya saat ditemui Health Liputan6.com di Kantor PB IDI Jakarta, Senin (19/6/2023).
"Jadi itu sebuah hal yang saya kira menjadi hal yang perlu diperhatikan."
Cuti Pelayanan Akan Tetap Bisa Dilakukan
RUU Kesehatan yang juga memasuki Pembahasan Tingkat II, lanjut Adib, tidak membuat organisasi profesi gentar. Penolakan pembahasan dilakukan demi kepentingan rakyat.
"Prosesnya kan ke (RUU Kesehatan) Tingkat II, maka kami meminta ini bisa menjadi perhatian bahwa upaya-upaya yang kami lakukan ini sekali lagi ini bukan kepentingan kami dan kepentingan profesi, tapi kepentingan rakyat," katanya.
Cuti Pelayanan Akan Tetap Bisa Dilakukan
Disampaikan kembali oleh Moh. Adib Khumaidi, pihaknya sampai sekarang belum menerima draft RUU Kesehatan. Selanjutnya, bentuk aksi penolakan RUU ini dengan cuti pelayanan bisa saja tetap dilakukan.
"Apalagi saat ini kami pun belum mendapatkan draft dan apabila saat kementerian nanti di dalam perkembangannnya ada hal-hal yang juga memberikan pilhan kepada kami untuk tetap melanjutkan ke dalam sebuah bentuk aksi tadi ya, cuti pelayanan itu akan tetap bisa kami lakukan," ucapnya.
Konsolidasi Terus Dilakukan
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah menambahkan, rencana mogok kerja dapat dilakukan. Konsolidasi penguatan antar anggota organisasi profesi untuk menolak pembahasan RUU juga terus dilakukan.
"Saya kira kami pasti merencanakan ke arah sana ya. Tentu sampai hari ini konsolidasi terus kami lakukan. PPNI kemarin rapat kerja nasional di Ambon itu memutuskan kami secara kolektif bisa melakukan mogok kerja, cuti pelayanan ya," tambahnya.
"Maksudnya dalam konteks memberikan perlawanan terhadap proses RUU ini yang menurut kami sangat tidak bijak."
Advertisement
DPR Tak Akan Setop Pembahasan RUU Kesehatan
Sebelumnya, ancaman mogok kerja datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai bentuk menolak RUU Kesehatan. Menanggapi hal itu, Komisi IX DPR RI menegaskan pembahasan RUU Kesehatan tidak akan disetop. Penegasan ini disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani.
Irma menerima aspirasi beberapa Organisasi Profesi Kesehatan di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta kemarin. Dialog ini menindaklanjuti dilakukannya Aksi Damai Jilid 2 dari 5 Organisasi Profesi di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta, yang menyuarakan 'Setop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law' pada hari yang sama.
"Pembahasan RUU Kesehatan harus tetap dilanjutkan. Yang perlu digarisbawahi, DPR tidak akan menyetop pembahasan RUU ini, karena Undang-Undang (UU) ini dibutuhkan," tegasnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Masukan Akan Disampaikan ke Panja Komisi IX DPR
Adapun organisasi profesi yang hadir di antaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Mereka menyatakan keberatan dengan pembahasan RUU tersebut.
"Apa yang menjadi keberatan, masukan, bahkan kekhawatiran teman-teman mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law akan saya sampaikan ke Panitia Kerja (Panja) Komisi IX," ucap Irma.
Draft RUU Kesehatan Terus Diperbaiki
Irma Suryani mengakui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus diperbaiki dengan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan.
"Betul, mungkin ada beberapa yang kalian merasa UU ini tidak cocok atau ada kabar negatif yang tersebar ke masyarakat. Nanti kami bahas, sama-sama kami bicarakan," tandasnya di hadapan perwakilan organisasi profesi.
Meski ada ruang perbaikan, Irma kembali mengaskan bahwa pembahasan RUU Kesehatan tidak bisa dihentikan sebagaimana tuntutan organisasi profesi.
Perbaiki Sektor Kesehatan Secara Menyeluruh
RUU Kesehatan bertujuan untuk memperbaiki sektor kesehatan nasional secara menyeluruh. Irma juga memastikan bakal beleid itu jauh dari isu yang beredar tentang liberalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi tenaga kesehatan.
"Saya lugas orangnya, blak-blakan. Kemarin RUU Kesehatan mau dibahas di Badan Legislatif (Baleg). Saya teriak, karena memang harusnya ini tupoksi Komisi IX," tukas Irma, yang juga Legislator Partai NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II.
"Akhirnya terjadi komunikasi, lalu pembahasan di Komisi IX. Ada jalan untuk mencapai prinsip kesetaraan, fairness, yang Partai NasDem selalu perjuangkan."
Advertisement