Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bisa segera disahkan di rapat paripurna DPR RI. Terlebih lagi, RUU dengan metode omnibus law ini sudah resmi memasuki Pembahasan Tingkat II.
"Jadi rapat kerja dengan teman-teman di Komisi IX DPR hari ini menyetujui bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini bisa dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu persetujuan Tingkat Kedua di rapat paripurna," ucapnya usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023.
Advertisement
Bisa Segera Selesai dan Diimplementasikan
Dengan adanya Pembahasan di Tingkat II, yang berlanjut ke pengesahan, RUU Kesehatan juga diharapkan dapat diimplementasikan secepat-cepatnya kepada seluruh masyarakat.
"Ya mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan -- disahkan -- sehingga bisa diimplementasikan dan bisa memberikan manfaat secepat-cepatnya bagi masyarakat," tutur Budi Gunadi.
Adapun Komisi IX DPR RI dan Pemerintah sepakat membawa RUU Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pada rapat kerja, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya atas RUU Kesehatan.
Kemudian didapati tujuh fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke paripurna, sedangkan hanya dua fraksi, yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Apresiasi kepada DPR RI
Menkes Budi Gunadi Sadikin selaku perwakilan dari Pemerintah turut mengapresiasi kinerja DPR yang telah menyusun RUU Kesehatan. Pemerintah menyetujui RUU ini dapat diteruskan ke rapat paripurna.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja (Panitia Kerja). Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan Tingkat Kedua terhadap RUU Kesehatan di sidang paripurna DPR RI," ujarnya.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPR RI yang telah menginisiasi dan menyusun Rancangan Undang-Undang Kesehatan serta membahasnya bersama-sama secara konstruktif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat bangsa dan negara."
Kerja Keras Siang Malam Berhari-hari
Pemerintah berharap agar kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung untuk terus mengawal transfromasi sistem kesehatan Indonesia.
"Terima kasih sekali lagi kepada seluruh teman-teman, baik di DPR dan Pemerintah khususnya telah bekerja siang malam selama berhari-hari, kurang tidur, tinggal di hotel, demi mendukung proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan," imbuh Budi Gunadi.
Advertisement
Rencana Judicial Review oleh Organisasi Profesi
Di sisi lain, jika pembahasan RUU Kesehatan berlanjut ke Pembahasan Tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU), lima Organisasi Profesi Kesehatan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima Organisasi Profesi tersebut, terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka pun tetap menolak pembahasan RUU Kesehatan.
"Apabila ini nanti berlanjut sampai kepada tingkat II dan disahkan pada tingkat II, maka kami akan siapkan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ungkap Ketua Umum Pengurus Besar IDI Moh. Adib Khumaidi saat ditemui Health Liputan6.com di Kantor PB IDI Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023.
OP Minta RUU Kesehatan Tidak Segera Disahkan
Penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus disuarakan organisasi profesi. Mereka juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segera mengesahkan RUU tersebut.
"Kami dari teman-teman tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tergabung di dalam 5 OP tetap berharap tentunya kepada Presiden untuk tidak segera melakukan pengesahan dan penandatanganan atas RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut," ucap Adib.
Dinilai Sudah 'Cacat Hukum'
Moh. Adib Khumaidi menyampaikan, Organisasi Profesi tidak ingin muncul sebuah regulasi yang akan berdampak dan menimbulkan kerugian terhadap masyarakat profesi maupun masyarakat luas.
Ia mengaku prihatin RUU Kesehatan akhirnya masuk dalam Pembahasan Tingkat II di DPR RI. Padahal, menurut Adib, RUU Kesehatan ini belum mencapai partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
Apalagi organisasi profesi merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan Daftar Inventariasi Masalah (DIM), bahkan aspirasi mereka tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI.
"Kami tidak tahu isi yang dibahas. Kami terus terang, tidak tahu apakah yang menjadi masukan kami diterima apa tidak. Apa isi atau RUU ini sudah memberikan apresiasi kepada kami? Ini sebenarnya secara formal sudah cacat hukum," pungkas Adib.
Advertisement