Liputan6.com, Wellington - Seorang pria dengan kapak menyerang pengunjung di tiga restoran China, Yues Dumpling Kitchen, Zhangliang Malatang, dan Maya Hotpot di Selandia Baru secara acak. Empat orang terluka akibat peristiwa itu.
Polisi mengungkapkan bahwa pria itu memulai serangan kapak pada Senin (19/6/2023), sekitar pukul 21.00 waktu setempat, di Albany, Auckland.
Advertisement
Dilansir AP, Selasa (20/6), polisi telah menangkap pelaku yang berusia 24 tahun di tempat kejadian dan mendakwanya melakukan penganiayaan bertujuan menyebabkan cedera parah. Pria berkebangsaan China tersebut hadir di pengadilan singkat pada Selasa.
Polisi belum mengungkap motif serangan, namun mengonfirmasi sejauh ini tidak ada bukti itu terkait dengan rasial.
Rumah Sakit Kota Auckland pada Selasa mengatakan, satu pasien dari serangan kapak masih dirawat dan dalam kondisi stabil. Sementara itu, Rumah Sakit North Shore menyatakan bahwa mereka merawat tiga pasien lainnya, di mana satu menderita luka sedang dan satu luka ringan, keduanya dalam kondisi stabil. Adapun satu pasien lainnya telah keluar dari rumah sakit.
Seorang pengunjung menuturkan kepada surat kabar New Zealand Herald bahwa dia sedang makan malam dengan seorang teman ketika pelaku tiba-tiba masuk dan mulai menyerang temannya.
"Saya terkejut. Ketika saya menyadari apa yang terjadi, dia mencoba menyerang saya," kata pria tersebut. "Saya berusaha menahan kapaknya. Dia mencoba mengincar kepala saya, jadi saya berusaha sekuat tenaga menahannya."
Terdakwa Dibantu Penerjemah Bahasa Mandarin
Terdakwa, yang oleh polisi disebut bertindak sendiri, dilaporkan akan menghadapi lebih banyak tuntutan. Pasca tragedi serangan kapak, polisi meningkatkan jumlah kehadiran mereka di lokasi kejadian.
"Kami mengakui betapa menakutkannya insiden ini bagi mereka yang terdampak dan bagi masyarakat luas. Kami memastikan dukungan bagi para korban dan teman serta keluarga mereka," kata Inspektur Stefan Sagar.
Selama tampil di pengadilan, terdakwa dibantu oleh seorang penerjemah bahasa Mandarin. Dia tidak diharuskan untuk mengajukan pembelaan, melainkan hanya dibacakan aturan persidangan.
Advertisement