Rapat dengan Komisi II DPR, Forkomnas DOB Desak Moratorium Dicabut

Huda mengatakan stigma negatif terkait pemekaran daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat aspirasi pemekaran DOB.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Jun 2023, 13:42 WIB
Ketua Umum Forum Komunukasi Nasional Daerah Otonomi Baru (Forkomnas DOB) Syaiful Huda saat memimpin pengurus Forkomnas DOB dari seluruh Indonesia Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (19/6/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Forum Komunukasi Nasional Daerah Otonomi Baru (Forkomnas DOB) Syaiful Huda mendesak pemerintah segera mencabut moratorium pembentukan daerah baru. Saat ini banyak kondisi objektif di lapangan yang membutuhkan adanya pemekaran wilayah.

“Dengan pertambahan jumlah penduduk dan masih belum optimalnya layanan publik karena luasnya wilayah layanan maka mau tidak mau harus ada pemekaran wilayah. Maka kami mendesak agar moratorium pembentukan daerah baru dicabut secara terbatas,” ujar Syaiful Huda saat memimpin pengurus Forkomnas DOB dari seluruh Indonesia Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (19/6/2023).

Rapat ini dihadiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Selain itu hadir Anggota Komisi II Cornelis. Sedangkan dari Forkomnas DOB hadir jajaran pimpinan pusat dan pimpinan Forkomda DOB dari berbagai daerah. Di antaranya dari Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Jambi, hingga Maluku.

Huda mengatakan stigma negatif terkait pemekaran daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat aspirasi pemekaran DOB. Selama pemerintah seringkali beralasan jika ada beberapa daerah otonomi baru yang gagal menciptakan kesejahteraan warganya. Bahkan daerah pemekaran kerapkali dinilai hanya menciptakan beban keuangan negara.

“Stigma negatif tidak bisa jadi pembenar kalau pembentukan DOB tidak boleh dilakukan karena ada juga DOB yang berhasil berkembang dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat,” katanya.

Dalam kesempatan itu Huda menekankan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini menurutnya bisa mempercepat mempercepat pembentukan daerah otonomi baru secara objektif dan akuntabel.

“Sejak tahun 2014, belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam pembuataan PP sebagai turunan UU 23/2014. Padahal ini PP ini bisa mengakselerasi pembangunan otonomi baru di Indonesia,” ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

 


Ketua Komisi II Setuju Moratorium Dicabut

Sementara itu Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia sepakat dengan pencabutan moratorium pembentukan DOB. Termasuk mendesak kepada pemerintah segera membentuk PP turunan UU 23/2014.

“Kami bahkan telah merekomendasikan hal tersebut ke rapat dengan Mendagri, namun memang hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” katanya.

Doli pun mengaku akan terus berjuang bersama Forkomnas DOB untuk pencabutan moratorium daerah otonomi baru secara terbatas. Bahkan pihaknya berencana untuk menghadap Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Otonomi Baru.

“Kami siap membawa aspirasi Forkomnas DOB terkait pencabutan moratorium pembentukan DOB secara terbatas ke Wapres. Maka kami meminta bapak ketua umum Forkomnas DOB untuk bersama menghadap Wapres,” pungkasnya.

Infografis Anggaran Fantastis Pergantian Gorden dan Pengaspalan di DPR. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya