Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun begitu, yang bersangkutan masih terdata sebagai aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengonfirmasi bahwa Andhi Pramono memang sudah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Advertisement
Namun, statusnya sebagai PNS bakal mengikuti aturan yang ada tentang aparatur sipil negara. Itu tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
"Kalau itu sudah dicopot dari jabatannya. Tapi kan seperti aturannya sendiri, ada PP 11 ada PP 94. Kalau diberhentikan atau dicopot dari jabatannya sesuai dengan rekomendasi dari Irjen (Kemenkeu)," jelasnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
"Ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya. Pidananya kan KPK, kita akan menyesuaikan tentunya dong," tegas Nirwala.
Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi
Adapun Andhi Pramono telah diumumkan sebagai tersangka gratifikasi pada 15 Mei 2023, sejak saat itu penyidik belum menahannya. Terbaru, KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka, tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Komisi Antirasuah sendiri namun belum menahan Andhi Pramono lantaran bagian dari strategi pendidikan. Penahanan yang bersangkutan dikhawatirkan membatasi durasi penyidikan KPK.
KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi Pramono akan diperiksa sebagai tersangka.
"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Terkait apakah Andhi Pramono akan ditahan usai pemeriksaan, Ali Fikri menyebut hal itu merupakan kewenangan tim penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono.
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan Andhi Pramono dalam menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
"Saat ini masih terus kami telusuri aliran uang dari dugaan korupsinya sebagaimana teman-taman tahu karena kemarin sudah kami sampaikan ada penggeledahan di Batam, itu juga dalam rangka untuk terus menelusuri aliran uang, kemarin kan sudah disita juga ya beberapa aset mobil-mobil mewah di sana," kata Ali.
Advertisement
KPK Periksa Ibu Mertua Andhi Pramono
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kamariah, Ibu mertua dari mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Kamis (8/6/2023). Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang, Sudirman Nomor 4, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kamariah dicecar soal transaksi keuangan Andhi Pramono dengan menggunakan rekening pribadinya.
"Kamariah (ibu rumah tangga), dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Selain Kamariah, tim penyidik KPK juga turut memeriksa lima pihak swasta yakni Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy, dan Hasyim. Mereka juga diperiksa di Polres Barelang, Batam pada Kamis, 8 Juni 2023.
"Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," kata Ali.
KPK menyebut mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menyimpan aset terkait dugaan penerimaan gratifikasi di rumah mertuanya di Batam. Rumah itu sudah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6 Juni 2023.
"Murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya. Mertuanya tinggal di sana," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Alex menduga Andhi Pramono sengaja menyimpan atau menyamarkan aset hasil tindak pidana untuk menghindari penegak hukum.