Polda Metro Bakal Periksa Firli Bahuri Terkait Bocornya Sprinlidik Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM?

Saat ini, penyidikan kasus bocornya sprindik korupsi tukin di Kementerian ESDM masih berjalan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jun 2023, 14:33 WIB
: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberi keterangan terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari (8/12/2022). Sebelumnya penyidik KPK memeriksa Abdul Latif di Polda Jawa Timur. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Abdul Latif. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menginsyaratkan akan memeriksa unsur pimpinan KPK guna mendalami kasus dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karyoto bertekat akan menuntaskan perkara ini. Saat ini, penyidikan masih berjalan. Karyoto belum membeberkan secara gamblang hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami sekarang baru pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulam dokumen-dokumen. Secara detail belum bisa kami ceritakan namti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah dapatkan saksi-saksi lengkap kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Karyoto belum membeberkan identitas saksi-saksi yang dimintai keterangan, termasuk saat dicecar soal Ketua KPK Firli Bahuri.

"Nanti kita lihat ke depannya," ujar dia.

Karyoto tak menampik perkara dugaan bocornya sprinlidik kasus korupsi tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai cukup menyita perhatian publik.

10 Laporan Polisi

Di samping itu, banyak pula laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Tercatat ada 10 Laporan Polisi (LP).

"Karena pelaporanya banyak sekali. Kan kami pertanggungjawabkan kepada pelapor harus biacara apa. Yang jelas peristwanya ada," ujar dia.

 


Temukan Tindak Pidana

Pada kasus ini, kepolisian telah menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target penyelidikan itu," ujar Karyoto.

"Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi obyek penyelidikan," Karyoto menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya