Menakar Rencana Kebijakan 'Work from Anywhere' ASN Kota Bandung

Sistem kerja work from anywhere alias WFA tengah dikaji Pemkot Bandung.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 20 Jun 2023, 16:00 WIB
Pelaksanaan Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. (Dok. Pemkot Bandung).

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bandung.

Pelaksana harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengklaim kajian itu tengah dilakukan oleh Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurut Ema, penerapan WFA harus mencermati berbagai hal, mulai dari kualifikasi tipikal ASN, maupun penerapan disiplinnya. Selama ASN dapat meningkatkan produktivitas dan disiplin, penerapan WFA bisa dilaksanakan.

"Jika yang melakukan layanan langsung kepada masyarakat itu tidak diperkenankan layanan WFA. Tapi jika kerjanya tidak beririsan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, tinggal kita inventarisasi," kata Ema dalam keterangannya di Bandung, Selasa 20 Juni 2023.

Ia mengatakan, kebijakan WFA akan terus dikaji sehingga tidak ada diskriminasi di kalangan ASN.

"Selama yang bersangkutan bisa produktif, ini bisa kita terapkan. Kita tidak akan gegabah, jangan sampai bermakna tidak clear dan diskriminatif," ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mempermanenkan konsep atau kebijakan bekerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.

"Kita akan lihat provinsi sekarang menjadi laboratorium pelaksanaan program WFA. Kita harus cermati. Saya minta Asda 3 dan BKPSDM untuk mengkaji, analisa dan telaahan bagaimana apabila ASN diberikan kebijakan WFA," katanya.

Ema berharap ASN dapat terus meningkatkan produktivitasnya dengan pelaksaan WFA maupun tidak.

"Mudah-mudahan provinsi dapat memberikan keteladanan bagaimana pelaksanaan WFA bisa terus dilaksanakan dengan tetap menjaga produktivitas dan tidak mengurangi makna disiplin ASN," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya