Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu libur perayaan Idul Adha menjadi 3 hari, yakni 28-30 Juni 2023. Dengan catatan, 29 Juni sebagai waktu Idul Adha, sementara 28 dan 30 Juni ditetapkan sebagai waktu cuti bersama.
Menanggapi perpanjangan waktu libur ini, pengusaha sektor pariwisata disebut akan mendapat keuntungan. Mulai dari destinasi wisata hingga sektor kuliner.
Advertisement
"Ditambah weekend menambah peluang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan dan berlibur bersama keluarga terutama wisata-wisata nusantara dalam hal ini," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang kepada Liputan6.com, Selasa (20/6/2023).
"Apakah ke berbagai destinasi wisata di seluruh Indonesia, apakah melakukan (wisata) kuliner, apakah melakukan, katakanlah, kunjungan atau silaturahmi antar keluarga misalnya," imbuhnya.
Sarman menilai, dengan libur kali ini, akan menggenjot kinerja pengusaha di sektor pariwisata. Termasuk untuk sektor pendukungnya seperti hotel, restoran, hingga jasa travel.
"Ini memang dari sisi dampak jasa atau pariwisata ini punya dampak produktif, jadi misalnya pusat-pusat destinasi wisata itu akan produktif, kemudian juga jasa pendukung lainnya seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi itu punya dampak positif dengan adanya libur panjang ini," urainya.
Senada, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menilai sektor pariwisata akan menggeliat dengan adanya libur panjang ini. Menurutnya, sejumlah sektor usaha akan mendapat tambahan permintaan.
"Dengan adanya libur ini akan ada keberlimpahan ya. Ya jadi saya rasa perlu diatur secara efektif juga," kata dia.
Libur Idul Adha
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menambah libur pada Hari Raya Idul Adha 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB tersebut tertulis bahwa Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Sebelumnya, pemerintah hanya memutuskan Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 dan tak ada cuti bersama.
Keputusan menambah cuti bersama pada Idul Adha ini dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Advertisement
Permintaan MUI
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya, KH Jeje Zainuddin, mengaku belum ada pembahasan serius mengenai penambahan hari libur Idul Adha dari pihaknya.
Namun, berkaca dari pandangan pribadinya, usulan penambahan libur Idul Adha terkait layak didukung.
"Saya sendiri berpendapat sangat mendukung adanya penambahan libur jika terjadi perbedaan hari Lebaran, sebagai bentuk tanggung jawab negara mengayomi warganya melaksanakan keyakinan agamanya," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui pesan singkat diterima, Selasa (20/6/2023).
"Jadi sebaiknya ya diberi waktu libur untuk shalat Idul Adha bagi yang salat Id 28 Juni," kata dia.
Senada dengan itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam berpandangan tidak ada isu dalam perbedaan tanggal dimaksud.
Kendati berbicara usulan penambahan hari libur Idul Adha, seyogyanya hal itu bisa menjadi pertimbangan dengan melihat nilai plus minusnya.