Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Dompet Pengusaha Cekak Gara-Gara Bayar Lembur

Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari, yakni pada 28-30 Juni 2023. Kebijakan itu bisa berdampak positif maupun negatif bagi kelompok pengusaha.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Jun 2023, 19:15 WIB
Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari, yakni pada 28-30 Juni 2023. Kebijakan itu bisa berdampak positif maupun negatif bagi kelompok pengusaha. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari, yakni pada 28-30 Juni 2023. Kebijakan tambahan libur Idul Adha 2023 ini bisa berdampak positif maupun negatif bagi kelompok pengusaha.

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno menilai, perpanjangan libur Idul Adha 2023 justru bakal mempererat kantong perusahaan.

Pasalnya, jika pengusaha mempekerjakan pegawai pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, maka dihitung sebagai waktu kerja lembur.

"Meningkat biaya produksi, karena pengusaha harus membayar lembur untuk pegawainya. Kalau libur kan harus bayar tambahan," ujar Benny kepada Liputan6.com, Selasa (20/6/2023).

Sementara Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, libur panjang Idul Adha bakal mendorong persebaran ekonomi hingga ke pelosok daerah, khususnya yang punya potensi pariwisata.

Namun di sisi lain, pergerakan ekonomi di kota-kota pusat bisnis seperti Jakarta justru akan kehilangan pendapatan, lantaran para warga dan pekerjanya banyak pergi liburan ke daerah.

"Tergantung cara melihat. Bicara pariwisata tentu menguntungkan. Kalo bicara sektor lain belum tentu, apalagi yang ekspor," kata Maulana kepada Liputan6.com.

"Tapi Jakarta yang bergantung pada weekdays, banyak kegiatan pada Senin-Jumat, pertumbuhan saat weekend atau tanggal merah justru turun," imbuh dia.


Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari, Pengusaha Protes

Ilustrasi Cuti Bersama 2020 | pexels.com/@thngocbich

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan libur Idul Adha 2023 selama 3 hari. Rinciannya Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menanggapi hal tersebut pengusaha perhotelan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan jika adanya tambahan libur Idul Adha 2023 ini membuat pengusaha kerepotan. 

Pasalnya, aktivitas pelayanan publik akan berhenti sementara karena para pekerja swasta maupun PNS melaksanakan cuti bersama.

"Ini misalnya perbankan, dia kan juga akan berhenti (operasional), jadi tidak ada aktivitas kliring," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (20/6/2023).

Dampak Libur Idul Adha

Selain itu, lanjut Hariyadi, yang akan lebih merasakan dampaknya adalah pekerja swasta, karena libur cuti bersama ini biasanya akan dipotong cuti tahunan pegawai. Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) itu tidak ada potongan cuti.

"Kalau di swasta, itu dikurangi jatah cutinya, itu kan setahun jatahnya 12 hari. Kalau dia enggak mau cuti kan kasian dipotong cutinya. Itu harus dipikirkan. Apalagi ini (diumumkannya) mendadak," lanjut dia.

Menurut Mantan Ketua Apindo ini, pemerintah harus lebih berpikir panjang jika ingin menetapkan tambahan libur cuti bersama Idul Adha. Dengan demikian, bagi pengusaha maupun pekerja bisa melakukan perencanaan kerja lebih baik. "Ini harus dipikirkan. Sudah kemarin Lebaran Idul Fitri juga liburnya panjang. Kalau saya tidak setuju. Harusnya tidak begitu caranya dan harus dihitung betul. Harus dengarkan suara masyarakat," tutup dia.


Keputusan Libur Idul Adha

Warga Tangerang melakukan Salat Idul Adha di Masjid Al-Azom, Tangerang Banten, Kamis (24/9/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Dikutip dari SKB tersebut, Selasa (20/6/2023), keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.

Penetapan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Permintaan MUI

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya, KH Jeje Zainuddin mengaku belum ada pembahasan serius mengenai penambahan hari libur Idul Adha dari pihaknya.

Namun berkaca dari pandangan pribadinya, usulan penambahan libur Idul Adha terkait layak didukung.

"Saya sendiri berpendapat sangat mendukung adanya penambahan libur jika terjadi perbedaan hari lebaran, sebagai bentuk tanggung jawab negara mengayomi warganya melaksanakan keyakinan agamanya," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui pesan singkat diterima, Selasa (20/6/2023).

"Jadi sebaiknya ya diberi waktu libur untuk shalat Idul Adha bagi yang shalat id 28 Juni," imbuh dia.

Senada dengan itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam berpandangan tidak ada isu dalam perbedaan tanggal dimaksud.

Kendati berbicara usulan penambahan hari libur Idul Adha, seyogyanya hal itu bisa menjadi pertimbangan dengan melihat nilai plus minusnya.  

Infografis cuti bersama Idul FItri bertambah (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya