Liputan6.com, Jakarta PT Brantas Abipraya (Persero) bersinergi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Persaingan Usaha yang diikuti oleh seluruh Insan Abipraya, yang berada di Kantor Pusat maupun proyek-proyek Brantas Abipraya. Kegiatan ini sebagai upaya tata kelola Perusahaan yang baik dan konsisten serta mewujudkan Perusahaan yang transparan dan akuntabel.
“Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Brantas Abipraya tentunya akan mendukung persaingan usaha yang sehat. Serta akan terus berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana tertulis dalam Peraturan KPPU 1/2022,” ujar Sugeng Rochadi, Direktur Utama Brantas Abipraya pada Selasa, 20 Juni 2023.
Advertisement
Sugeng menambahkan, untuk memenangkan persaingan di industri konstruksi, Brantas Abipraya mengambil berbagai langkah strategis dengan terus meningkatkan pengembangan di berbagai aspek antara lain; Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Inovasi, Pemasaran, serta Investasi.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang konstruksi, Brantas Abipraya juga terus berupaya menunjukkan performa kinerjanya dengan mengimplementasikan best practice serta good corporate governance dalam menjalankan operasinya.
Kepatuhan Persaingan Usaha
Dalam kesempatan ini, KPPU berbagi pemahaman mengenai hukum persaingan usaha bersama Brantas Abipraya. Dalam sambutannya, DR. M. Afif Hasbullah, S.H., M. HUM., Ketua KPPU berharap Brantas Abipraya selanjutnya dapat menyusun upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan memastikan setiap strategi bisnis yang diterapkan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat dan menjaga kepatuhan terhadap UU No. 5/1999.
“Saya sangat mengapresiasi bahwa Brantas Abipraya telah melakukan pendaftaran ke KPPU untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Hal ini tentu akan memberikan nilai tambah positif bagi Brantas Abipraya dalam upaya penerapan tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat,” ujar DR. M. Afif Hasbullah, S.H., M. HUM.
Dikatakannya juga, KPPU berharap kesempatan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan UU No.5 Tahun 1999 dan persekongkolan tender, dari sudut pandang otoritas persaingan usaha. Tak hanya itu, KPPU juga mengharapkan langkah yang sangat baik dari Brantas Abipraya ini, dapat diikuti oleh pelaku usaha lain di industri konstruksi Indonesia.
Advertisement
Persaingan Usaha dalam Industri Konstruksi
Sugeng menegaskan bahwa meningkatnya tingkat persaingan dalam industri konstruksi Indonesia menjadi sebuah penanda signifikan bahwa Pemerintah terus mendukung perekonomian masyarakat melalui pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.
“Saya ingin menyampaikan pada seluruh Insan Abipraya yang hadir pada kegiatan ini, untuk mengetahui secara komprehensif signifikansi kepatuhan persaingan usaha guna mendukung kinerja dan akuntabilitas perusahaan,” imbuh Sugeng.
Tentunya BUMN yang unggul dalam pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) khususnya bendungan ini senantiasa menjaga etika bisnis dan organisasi yang baik dalam rangka mewujudkan reputasi yang kredibel. Selanjutnya, dipercaya oleh seluruh stakeholder, melaksanakan tata kelola perusahaan secara prudent, serta terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat merugikan perusahaan.
(*)