Ketika Jaksa Tegur Mario Dandy, Kenakan Baju Batik Saat Sidang

Dalam beberapa kali persidangan, Mario Dandy terhitung memang sudah dua kali menggunakan baju batik pada saat sidang. Hal itu berbeda dengan Shane Lukas, yang selalu hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

oleh Muhammad Ali diperbarui 21 Jun 2023, 07:58 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) mengenakan batik saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegur cara berpakaian terdakwa Mario Dandy Satrio (20). Pasalnya selama ini Mario selalu berpakaian beda dengan terdakwa lainnya, Shane Lukas (19).

Teguran itu dilayangkan pada saat proses sidang perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Lantas Mario yang memakai batik dengan nuansa warna hitam dengan wajah yang tertutup masker hanya menganggukan kepala saja.

Dalam beberapa kali persidangan, Mario terhitung memang sudah dua kali menggunakan baju batik pada saat sidang. Pada sidang Kamis (15/6), Mario menggunakan baju dengan nuansa warna biru dan putih.

Pada sidang kemarin pun, Mario juga memakai batik. Hal itu berbeda dengan Shane Lukas, yang selalu hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Sebagaimana diketahui, Jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).

Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Mario Dandy Bayar Restitusi Senilai Rp 120 M

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi terhadap Mario Dandy Satrio cs (20) usai melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Biaya ganti rugi tersebut ditaksir mencapai Rp120 miliar.

Tim ahli perhitungan ahli dan restitusi LPSK, Abdanev Jopa menyebut ada beberapa cara agar Mario Cs untuk membayar restitusi tersebut. Di antaranya, pembuatan rekening uang restitusi atau penyerahan secara langsung.

"Karena ini jumlahnya cukup besar cara yang cocok dimasukan ke salam rekening atas mama pemohon (Jonathan Latumahina)," kata Jopa saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Jopa menyebut terkait dengan pengawasan pembayaran restitusi itu, hingga kini memang belum ada peraturan Undang-Undang yang mengatur hal itu.

Ia pun me menyebut pembayaran restitusi itu juga memang ditujukan oleh para terdakwa yakni, Mario dan Shane Lukas.

"Ditujukan kepada para terdakwa, dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke majelis hakim," jelas dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya