Liputan6.com, Surabaya - Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi buka suara terkait ketersediaan dan melambungnya harga LPG 3 Kg di beberapa daerah di Jawa Timur.
"Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina sampai dengan Pangkalan Resmi LPG 3 kg dalam keadaan aman," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Advertisement
Ahad mengungkapkan, selama ini yang dikeluhkan masyarakat mengenai harga dan ketersediaan di level pengecer/toko kelontong, namun hal itu sudah berada di luar kewenangan Pertamina untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
"Kami khawatir apabila Pemda bersama unsur di daerah tidak bergerak cepat, ada pihak-pihak yang sengaja membuat situasi sedemikian rupa agar mendapatkan keuntungan," ucapnya.
“Masyarakat seharusnya tidak perlu resah, cara paling gampang adalah membeli di Pangkalan Resmi Pertamina /SPBU terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 16 ribu, yang ditetapkan Gubernur Jatim,” imbuh Ahad.
Ahad mengatakan, saat ini seluruh desa/ kelurahan di Jawa Timur minimal pasti terdapat satu pangkalan resmi LPG Pertamina.
“Pertamina sejak 2017 memiliki program One Village One Outlet (OVOO) LPG yang capaiannya sudah sejak lama mencapai 100 persen untuk Jawa Timur. Sehingga tidak ada alasan lagi orang cari LPG susah, karena di desanya sudah pasti ada pangkalan,” ujarnya.
Ahad menegaskan, saat ini jumlah pangkalan LPG 3 kg Se-Jatim mencapai 39.931 pangkalan. Untuk stok LPG di Jawa Timur dalam keadaan aman sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.
“Pangkalan LPG berfungsi melayani konsumen pada tingkat akhir yaitu pengguna secara langsung. Analogi Pangkalan dan pengecer adalah seperti SPBU dan penjual bensin eceran," ucapnya.
Banyak Warga Enggan ke Pangkalan Pertamina
"Namun kami menyayangkan masih banyak warga yang mengeluh di level pengecer tidak ada dan enggan ke pangkalan dengan alasan jaraknya jauh padahal di desanya terdapat pangkalan resmi dan stok selalu tersedia dengan harga HET,” tambah Ahad.
Ahad menyebut, selain melakukan pengawasan kepada pengecer, Pemda juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi konsumen LPG yang berhak dan tidak berhak sesuai amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022.
“Masih banyak hotel restoran kafe yang menjadi ranah usaha dalam pengawasan Pemda yang menggunakan LPG 3 kg yang bukan peruntukannya. Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Advertisement