Liputan6.com, Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama telah diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga
Advertisement
Dalam surat tertanggal 16 Juni 2023 tersebut, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023. Kemudian, cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan tanggal 28, 29 dan 30 Juni sebagai cuti bersama Idul Adha 2023.
Perlu diketahui, keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni 2023.
Tingkatkan Mobilitas Masyarakat
Keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
"Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023," bunyi keputusan tersebut dikutip Rabu (21/6/2023).
Advertisement
Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan
Keputusan terbaru ini menandai perubahan dalam cuti bersama tahun 2023. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelas isi SKB.