Liputan6.com, Jakarta Kurban menjadi bagian tak terpisahkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Binatang yang bisa dijadikan kurban sudaj jelas disebutkan, yaitu sapi, kerbau, onta, kambing, dan domba. Umumnya, yang biasa dijadikan kurban adalah yang jantan.
Lalu, bagaimana hukumnya jika berkurban sapi, onta atau kambing betina?
Advertisement
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menegaskan boleh berkurban dengan hewan kurban betina.
"Kurban tidak harus kambing jantan, bisa saja berkurban dengan kambing betina. Tidak juga yang suda jatuh giginya. Jantan dan gigi jatuh itu karena umumnya itu sudah menunjukkan berumur, badannya gede," ujarnya.
"Kambing betina sah untuk korban," ujarnya.
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga telah menyatakan beberapa jenis hewan kurban. Yakni onta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Baik berkelamin jantan maupun betina. Sebaliknya ayam, itik, bebek, burung dan ikan tidak diperbolehkan.
Dikutip dari zakat.or.id, dinyatakan, secara eksplisit, ternyata tidak ada suatu nash baik Al-Quran maupun hadis yang membicarakan keutamaan hewan kurban jantan atau betina.
Dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut beliau, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya:
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Menurut Imam Nawawi, jenis hewan jantan atau betina tidak dipermasalahkan maka begitu juga dengan berkurban. Tidak ada masalah dan tidak ada yang lebih utama.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya:
“Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.”
Kriteria Hewan Kurban
1. Hewan tersebut berupa hewan ternak. Jadi yang akan dipakai untuk berkurban adalah hewan ternak seperti unta, kambing, domba, sapi, atau kerbau.
2.Hewan ternak sudah memenuhi syarat umur. Ketentuan setiap jenis hewan ternak yang boleh dikurbankan berbeda-beda. Untuk kambing atau domba merupakan hewan yang berusia satu tahun, sapi atau kerbau dua tahun, dan untuk unta lima tahun.
4. Hewan yang akan dikurbankan tersebut sudah mengalami pergantian gigi seri depan dan bawah. Biasanya, karakter gigi susu kecil dan runcing, sedangkan gigi tetap dari hasil pergantian adalah besar dan rata.
4. Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit seperti kurang nafsu makan, demam, kudis, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas. Ini menunjukkan bahwa daging yang akan disebarkan saat hari raya kurban, merupakan daging-daging dengan kualitas terbaik.
5. Hewan tersebut tidak kurus dan cacat (pincang, buta, daun telingan tidak ada). Kesempurnaan hewan kurban juga menjadi perhitungan. Jika pun memiliki hewan ternak yang demikian, bisa disembelih secara mandiri tidak untuk kurban.
Advertisement