Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

Kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam, yakni dengan melakukan penyembelihan hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau.Lalu bagaimana hukumnya berkuban untuk orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jun 2023, 11:35 WIB
Eliawati menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 untuk prosedur lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam, yakni dengan melakukan penyembelihan hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau. Berkurban dilakukan oleh umat muslim yang mampu pada Hari Raya Idul Adha.

Dilansir dari situs zakat.or.id, ibadah kurban di hari raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad. Namun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini, bahkan sejak disyariatkan sampai beliau meninggal dunia. Sehingga, dapat dikatakan kalau kurban ini wajib untuk Nabi Muhammad SAW.

Hal ini berdasarkan pada salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

Artinya:

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian’’(HR. At- Tirmidzi).

Lalu bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Masih dikutip dari situs zakat.or.id, kurban untuk orang yang sudah meninggal ternyata terdapat berbagai perdebatan.

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath- Thalibin tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Artinya:

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.’’

Dari penjelasan di atas, jika orang yang sudah memiliki niatan untuk berkurban baik melalui nazar maupun dengan wasiat, kemudian orang tersebut meninggal dunia, maka kurban tetap sah dan wajib untuk dijalankan. Untuk persoalan ini tentu tidak ada perdebatan lanjutan.

Namun, ada juga yang membolehkan kurban untuk orang yang meninggal tanpa harus adanya nazar dan wasiat terlebih dahulu.

Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Tanpa WasiatAbu al- Hasan Al- Abbadi memandang bahwa berkurban termasuk amalan sedekah. Seperti yang kita tahu bahwa sedekah yang diatasnamakan orang meninggal tetap sah dan memberikan kebaikan kepada sang mayit. Sehingga kurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah.

Imam Muhyiddin Syarf an- Nawawi mengatakan,

إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ

Artinya:

“Jikalau orang yang sudah meninggal dunia belum pernah wasiat untuk dikurbani lantas ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang sudah meninggal tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memeprbolehkannya. Namun begitu, menurut madzhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber- taqarrub kepada Allah, sebagaimana dalam ibadah sedekah dan ibadah haji.’’

Menurut situs zakat.or.id, jika ingin berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal atau siapapun yang telah meninggal, berarti mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, seperti yang sudah djelaskan tadi.

Bahwa kurban yang dimaksudkan adalah sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah dan bia memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

 


Tuntunan Waktu Terbaik Sembelih Hewan Kurban

Oleh sebab itu, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kurban salah satu amalan penting dalam Islam yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. Dalam pelaksanaannya, kurban melibatkan penyembelihan hewan ternak tertentu seperti sapi, kambing, atau domba. Berkurban dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas semua nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

Dalam Islam adakah aturan dalam Islam yang mengatur waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban, pagi siang atau malam hari?

Mengutip laman keislaman nu.or.id, ulama berbeda pendapat terkait awal waktu dan batas waktu penyembelihan hewan kurban, serta kebolehan menyembelih hewan kurban di malam hari. Akan tetapi, menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama sepakat bahwa waktu paling baik menyembelih hewan kurban ialah hari pertama setelah Shalat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu shalat Zuhur.

Syeikh Wahbah Az-Zuhaily dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu mengatakan.

للفقهاء خلافات جزئية في أول وقت التضحية وآخره، وفي كراهية التضحية في ليالي العيد. لكنهم اتفقوا على أن أفضل وقت التضحية هو اليوم الأول قبل زوال الشمس؛ لأنه هو السنة

Artinya:

“Ada perbedaan pendapat ulama fikih terkait awal dan akhir waktu penyembelihan hewan kurban, serta kemakruhan menyembelih di malah hari. Tetapi, mereka seluruhnya sepakat bahwa waktu utama menyembelih kurban ialah hari pertama sebelum tergelincir matahari, karena hal itu sunah.”

Kesunahan waktu penyembelihan ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa Rasulullah SAW berkata.

إن أول مانبدأ به يومنا هذا: أن نصلي، ثم نرجع، فننحر، فمن فعل ذلك، فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل ذلك، فإنما هو لحم قدمه لأهله، ليس من النُسُك في شيء

Artinya:

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).

Kendati waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunahan.

Tetapi perlu diingat, seluruh ulama sepakat bahwa tidak boleh menyembelih hewan kurban sebelum Shalat Id dilaksanakan. Bagi siapa yang menyembelih pada waktu itu, maka penyembelihan itu tidak dianggap ibadah kurban. Wallahu a‘lam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya