Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat (PWNU Jabar) mengambil sikap tegas dengan mengharamkan orang tua memondokkan anaknya ke Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad, Rabu (21/6/2023), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Menurut dua, pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui "Bahtsul Masail" yang digelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Indramayu.
Ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jawa Barat dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun.
Alasannya yaitu tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
"Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang," tuturnya.
PWNU Jawa Barat, lanjut Juhadi Muhammad, dalam "Bahtsul Masail" tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun, seperti barisan salat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja. Meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.
Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.
Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat salat berjemaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fikih kepada ahli fikih.
Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi
Untuk mengungkap permasalahan pro dan kontra terkait keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Gubernur Jabar Ridwan Kamil membentuk tim investigasi yang bertugas mencari tahu kebenaran isu-isu yang berembus di masyarakat soal Ponpes Al-Zaytun.
Ridwan Kamil mengatakan, tim invesgtigasi itu terdiri dari unsur pendidikannya, aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dia memastikan tim itu bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.
"Nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan," kata Ridwan Kamil.
Kang Emil juga menjelaskan, tim investigasi itu akan bekerja terhitung mulai hari ini Selasa (20/6/2023), selama tujuh hari ke depan.
Tim nantinya akan menghasilkan dua poin, yakni merespon keresahan yang ada di masyarakat, dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap terkait Al-Zaytun.
Untuk itu, Kang Emil pun meminta pihak Ponpes Al-Zaytun bersikap kooperatif dengan menerima kehadiran tim investigasi itu. Pasalnya, beberapa kali Ponpes Al-Zaytun itu menolak pihak-pihak yang ingin melakukan konfirmasi.
"Yang terpenting dari kacamata pemerintah provinsi Jawa Barat kami harus menyelamatkan 5.000-an siswa jika memang terindikasi berada dalam ideologi yang melanggar tatanan hukum tentunya akan ada sebuah upaya yang terukur," kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan atau tindakan apa pun karena akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi itu.
Advertisement