Liputan6.com, Tangerang Sebanyak 86 ribu pekerja rentan yang terdiri dari nelayan, pedagang asongan, petugas kebersihan di Kabupaten Tangerang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kali ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial, khususnya mereka yang berada dalam kategori Desil satu dan dua di garis kemiskinan.
Advertisement
“Di 2023 ini ada penambahan sehingga total yang ter-cover sebanyak 86 ribu orang pekerja rentan di Kabupaten Tangerang. Ke depan, saya berharap jumlah kepesertaan pekerja rentan di Kabupaten Tangerang bertambah," ujarnya.
"Bahkan ditargetkan di ABT 2023 ini bisa mencapai 100 ribu kepesertaan BPJS bagi pekerja rentan," imbuh Ahmed Zeki.
Berkaitan dengan itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa angka pekerja rentan dengan kemiskinan ekstrem cukup banyak, namun tidak semua terlindungi oleh jaminan sosial.
“Di Kabupaten Tangerang, saya menerima laporan bila sebanyak 86 ribu pekerja rentan telah ter-cover oleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Ini patut kita apresiasi dan suatu langkah bagus yang telah dilakukan oleh Bupati Tangerang,” jelasnya.
Jumlah Kepesertaan Tertinggi
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin memaparkan bahwa dengan 86 ribu pekerja rentan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Tangerang menjadi pemerintah daerah tingkat 2 yang memiliki jumlah kepesertaan tertinggi di seluruh Indonesia.
Ia berharap agar angka tersebut terus meningkat, sebab berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan jumlah pekerja rentan di Kabupaten Tangerang ada sebanyak 248 ribu jiwa.
“Saat ini untuk daerah tingkat 2, Kabupaten Tangerang yang nomor satu di Indonesia dengan mengikutkan kepesertaan terbanyak di Indonesia. Ini merupakan suatu hal yang benar-benar membanggakan dan sangat perlu diapresiasi,” papar Zainudin.
"Saya berharap hal tersebut mampu mendorong pemerintah daerah lainnya untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan yang juga sejalan dengan instruksi bapak Presiden Joko Widodo," tambahnya.
Zainudin menyebut bahwa hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan berbagai manfaat.
Berbagai manfaat tersebut di antaranya adalah perawatan tanpa batas biaya jika mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk 2 anak maksimal Rp174 juta.
“Semoga sinergitas yang baik ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja rentan, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan menekan angka kemiskinan,” imbuh Zainudin.
(*)
Advertisement