Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengungkapkan bahwa LPS telah melakukan resolusi terhadap total 119 bank selama periode 2005-2023.
“Dalam rangka resolusi bank, sejak tahun 2005-2023, ada sekitar 119 bank yang diresolusi oleh LPS, 1 bank umum, kemudian 118 BPR/S, di antaranya 105 BPR dan 13 BPRS,” kata Lana, di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Dalam penetapan resolusi bank selama periode tersebut, LPS telah membayarkan simpanan kepada nasabah Rp1,75 triliun. Sedangkan, simpanan yang tak layak bayar mencapai Rp373 miliar.
Lebih lanjut, Lana menjelaskan alasan LPS mengategorikan simpanan yang tidak layak bayar. Pertama, tidak adanya catatan aliran dana nasabah masuk ke bank terkait.
Ia memberikan contoh apabila ada nasabah yang menyetorkan simpanan melalui pegawai bank, namun pegawai bank itu tidak mencatat adanya transaksi dari rekening nasabah.
Kedua, jika bunga deposit atau simpanan lebih besar dibandingkan batas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Untuk saat ini 4,25 persen.
Ketiga, banyaknya debitur yang tidak mampu melunasi kreditnya ke bank, sehingga bank mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, simpanan tersebut tidak dapat dikembalikan oleh LPS.
BPR Sedang Proses Likuiditasi
Lebih lanjut, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono menambahkan, saat ini pun masih ada lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sedang dalam proses likuidasi.
Adapun, saat ini peran dan fungsi LPS semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui UU P2SK, LPS berfungsi sebagai risk minimizer yang mana diberi mandat tambahan yang mencakup pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), serta pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan, dan UU Pasar Modal.
LPS Jalankan Mandat Penjaminan Polis Asuransi Mulai 12 Januari 2028
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, LPS mulai menerapkan mandat Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi per 12 Januari 2028 mendatang.
“Penjaminan polis asuransi ini akan mulai efektif tanggal 12 Januari 2028 atau 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan,” kata Purbaya melansir Antara di Jakarta.
Dengan adanya mandat itu, LPS tak hanya diberi wewenang untuk menjamin dana masyarakat di bank, melainkan juga dapat melakukan penjaminan dana masyarakat di perusahaan asuransi.
Purbaya juga mengimbau pihak bank untuk tidak khawatir dananya akan tercampur. Ia memastikan bahwa pengelolaan penjaminan polis asuransi akan dilakukan secara terpisah dengan penjaminan simpanan di perbankan.
Untuk saat ini, LPS tengah berfokus untuk mengubah struktur organisasi dengan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bagian Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi yang ditargetkan paling lambat pada 2027.
“Itu akan dipilih paling lambat setahun sebelum 2028, tapi bisa saja sebelumnya, tergantung persiapan dan kebutuhan yang muncul tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Advertisement
Masa Transisi
Adapun sebelum diterapkan secara penuh, terdapat masa transisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada 2023 merupakan periode pembidangan Dewan Komisioner (DK) yang ditetapkan paling lambat 12 Juli 2023.
Pada 2024, penetapan anggota Badan Supervisi LPS. Pada 2025, peraturan pelaksanaan UU P2SK yang ditargetkan selesai.
Pada 2027, Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang Program Penjamin Polis (PPP) diterapkan, dan pada 2028, PPP ditargetkan berlaku secara efektif.
Purbaya menambahkan, mandat baru yang ditambahkan itu diharapkan akan membuat nasabah merasa aman dan percaya untuk menempatkan dananya di bank maupun asuransi.