Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru, HS, berurusan dengan penegak hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena menabrak mantan suaminya dengan mobil.
Kejadian mantan istri tabrak mantan suami ini sempat viral di media sosial. Hanya saja, tersangka belum juga disidangkan meskipun berkasnya sudah lengkap dengan alasan sakit.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalu Kasi Pidum Zulham Perdamean Pane menjelaskan, berkas tersangka memang sudah lengkap tapi tidak bisa diserahkan ke jaksa karena mengaku sakit.
"Tersangka membawa surat sakit dari sebuah rumah sakit swasta," kata Zulham, Rabu siang, 21 Juni 2023.
Hal ini sudah dikoordinasikan dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Hasilnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pekan depan.
"Seharusnya pekan ini tapi karena sakit itu, ditunda," ucap Zulham.
Dalam kasus ini, tersangka HS dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pekan depan apabila tersangka mengaku sakit, jaksa pakai dokter dari Rumah Sakit Pekanbaru," ujar Zulham.
Informasi dirangkum, penganiayaan bermula ketika mantan suami HS berinisial CH menjemput tiga anaknya di rumah tersangka. Hal ini dilakukan karena tersangka jarang merawat anak tapi diserahkan ke mantan mertuanya.
Lapor ke Polda Riau
CH punya alasan kuat menjemput anak-anaknya karena memegang hak asuh berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor 2/pdt.G/2020/PN Pbr.
Kedatangan CH berujung cekcok dengan HS hingga diduga terjadi kekerasaan. HS diduga menabrak CH hingga terpental ke jalan.
Perbuatan HS ini terekam CCTV sehingga beredar di media sosial dan menjadi viral.
Pada kesempatan lain, HS juga mengadukan CH ke Polda Riau. Status CH sudah tersangka tapi berkasnya belum lengkap.
Advertisement