Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19 Indonesia, Epidemiolog: Itu Otoritasnya WHO dan Sudah Dilakukan pada 5 Mei 2023

Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi COVID-19 hari ini, Rabu, 21 Juni 2023.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Jun 2023, 10:58 WIB
Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19 Indonesia, Epidemiolog: Itu Otoritasnya WHO dan Sudah Dilakukan pada 5 Juni 2023 (Foto: Youtube Sekretariat Presiden).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi COVID-19 hari ini, Rabu, 21 Juni 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui keterangan video di saluran YouTube Sekretariat Presiden.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," jelas Jokowi soal pencabutan masa pandemi COVID-19 dalam keterangan video, Rabu (21/6/2023).

Meski berupa kabar baik, pencabutan status ini ternyata menimbulkan tanya soal pihak yang berwenang mencabut status pandemi. Selama ini, diketahui bahwa pihak yang memiliki wewenang tersebut adalah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Indonesia memang bisa memutuskan untuk masuk ke kondisi endemi.

“Sebagai negara kita bisa memutuskan apakah negara kita sudah masuk dalam kondisi endemi,” kata Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (21/6/2023).

Kata Epidemiolog

Di sisi lain, epidemiolog Masdalina Pane memberi tanggapan lanjutan. Menurutnya, pencabutan status pandemi adalah otoritas WHO.

“Pencabutan status pandemi otoritasnya WHO, dan sudah dilakukan pada 5 Mei 2023 dengan menyatakan public health emergency of international concern (PHEIC) sudah tidak berlaku lagi,” kata Masdalina kepada Health Liputan6.com melalui pesan tertulis.

“Artinya, kita tidak lagi berada pada masa emergency (kegawatdaruratan kesehatan masyarakat) untuk COVID-19,” tambahnya.


Negara Tak Lagi Diatur Kebijakan Pandemi

Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19 Indonesia, Epidemiolog: Itu Otoritasnya WHO dan Sudah Dilakukan pada 5 Juni 2023. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Masdalina menambahkan, setelah pencabutan PHEIC, masing-masing negara tidak lagi diatur oleh kebijakan global terkait pandemi.

“Masing-masing negara dipersilakan sesuai kebijakannya masing-masing. Banyak negara tidak membuat statement mencabut, ya biasa saja,” tambahnya.

Sementara, Indonesia memberi pernyataan resmi soal pencabutan status pandemi diduga karena ada kepentingan administrasi.

“Indonesia membuat statement itu sepertinya untuk kepentingan administrasi pemerintahan,” kata Masdalina.

“Karena pernah dikeluarkan Perpres tentang hal tersebut, maka dicabutnya kondisi pandemi membuat Perpres/Kepres tersebut tidak berlaku lagi,” tambahnya.


Layanan COVID-19 Akan Berbayar?

Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19 Indonesia, Epidemiolog: Itu Otoritasnya WHO dan Sudah Dilakukan pada 5 Juni 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Jokowi mengingatkan masyarakat, penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.

Dia menyampaikan hal itu saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi —jangan tepuk tangan dulu— sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi seperti dilansir Antara, Minggu, 18 Juni 2023.


Aktivitas Masyarakat Bisa Kembali Normal

Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19 Indonesia, Epidemiolog: Itu Otoritasnya WHO dan Sudah Dilakukan pada 5 Juni 2023. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Terkait hal ini, Nadia mengatakan bahwa teknis-teknis seperti ini masih dalam pembahasan.

“Hal teknis lain masih dalam pembahasan,” kata Nadia.

Sementara, Masdalina menyampaikan bahwa soal pelayanan COVID-19 berbayar atau tidak, akan dikembalikan kepada mekanisme asuransi.

“Apakah akan berbayar? Dikembalikan pada mekanisme insurance ya. Coverage BPJS kan sudah sangat tinggi, jadi kalau sakit silakan menggunakan BPJS-nya. Pemerintah tidak lagi menanggung hal tersebut seperti tahun 2021-2023 pertengahan ini,” ujar Masdalina.

Namun yang pasti, dengan berakhirnya masa pandemi, maka aktivitas masyarakat sudah bisa kembali berjalan seperti biasa.

“Iya dengan berakhirnya pandemi, aktivitas sosial sudah bisa berjalan biasa,” ucap Nadia.

“Dicabutnya pandemi artinya kembali normal,” pungkas Masdalina.

Infografis Kilas Balik Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya