Johnny G. Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo pada 27 Juni 2023

Dua tersangka selain Johnny G. Plate juga akan menjalani persidangan perdananya, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Jun 2023, 17:16 WIB
Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupdi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, pada Selasa, 27 Juni 2023.

"Benar, tanggal 27 Juni dengan nomor perkara No.55/Pid Sus./PN.jKt.pst/2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Menurut Zulkifli, dua tersangka selain Johnny G. Plate juga akan menjalani persidangan perdananya, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

"Bersama dua berkas spitsing, Anang Ahmad Latif dan Yohan Suryanto," jelas dia.

Lebih lanjut, untuk sangkaan dalam tiga berkas perkara yang dilimpahkan sesuai dengan penyerahan berkas yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor. Hanya saja, khusus untuk terdakwa Anang Ahmad Latif ditambahkan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Pasal 3 dan Pasal 4 tentang TPPU.

 


Menkominfo Johnny G. Plate Tersangka

Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Selain menteri, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya yakni Windy Purnama (WP), terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

Infografis Borgol dan Rompi Pink untuk Johnny G. Plate (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya