Update Covid-19 per Rabu 21 Juni 2023: Positif 6.811.444, Sembuh 6.640.216, Meninggal 161.853

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Selasa, 20 Juni 2023, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Rabu (21/6/2023) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 21 Jun 2023, 19:46 WIB
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data yang dihimpun dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Tanah Air, hingga hari ini, Rabu (21/6/2023), jumlah kasus harian positif masih saja terus bertambah. Ada kenaikan pasien positif Covid-19 sebanyak 114, sehingga jumlah mereka yang dinyatakan terpapar Corona terhitung sejak Maret hingga kini mencapai 6.811.444 orang. 

Meski masih terjadi kenaikan, angka pasien sembuh dan terbebas dari virus Corona juga terus mengalami penambahan. Hingga saat ini dilaporkan Satgas Covid-19 telah menyentuh angka 6.640.216 orang, setelah ada penambahan 214 yang dinyatakan negatif.

Sementara, kasus kematian pasien positif berada di angka 161.853 jiwa. Jumlah tersebut setelah terjadi penambahan 5 orang meninggal dunia akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Selasa, 20 Juni 2023, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Rabu (21/6/2023) pada jam yang sama.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia hari ini, Rabu (21/6/2023). Jokowi pun berharap pencabutan status pandemi ini dapat membuat ekonomi nasional dan masyarakat semakin membaik.

"Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

Dia menyampaikan status pandemi dicabut setelah masyarakat berjung selama tiga tahun lebih menghadapi Covid-19. Setelah status pandemi dicabut, Jokowi menyatakan Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19.

"Walaupun demikian saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tutur dia.

Jokowi menjelaskan, keputusan pencabutan status pandemi diambil setelah pemerintah mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.


Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19, Indonesia Mulai Masuki Masa Endemi

Presiden Jokowi tengah mengumumkan mencabut status pandemi Covid-19 menjadi memasuki masa endemi, mulai Rabu (21/6/2023). (Istimewa)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu (21/6/2023) hari ini. Dengan begitu, kata dia, Indonesia saat ini mulai memasuki masa endemi.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," jelas Jokowi soal pencabutan masa pandemi Covid-19 dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023).

Dia menjelaskan keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nihil atau tidak ada. Berdasarkan hasil sero survei, Jokowi menyampaikan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," ucap Jokowi.

Kendati begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

  

Infografis Wacana Vaksin Covid-19 Booster Berbayar di Masa Endemi. (Liputan6.com/Trieyasni}

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya