Liputan6.com, Jakarta - Seorang karyawati swasta kehilangan uang Rp48,8 juta. Dia menjadi korban penipuan modus kerja dengan like dan subscribe Youtube.
Korban berinisial COD (24) membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu, 21 Juni 2023.
Advertisement
COD menerangkan, kejadian bermula saat dihubungi oleh seseorang bernama Kiara Anisa melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 18 Juni 2023. Adapun, nomor ponsel terduga pelaku 089508509897.
Saat itu, korban ditawari pekerjaan paruh waktu dengan tugas like dan subscribe Youtube. Komisi yang ditawarkan Rp500 ribu - Rp1,4 juta per hari.
COD mengaku tergiur upah yang dijanjikan. Dia pun diarahkan melanjutkan komunikasi via Telegram. Ketika itu lah, korban diberi tugas like dan subscribe video.
"Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like Youtube. Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian dengan admin (misal Rp30.000)," kata korban saat ditemui, Rabu (21/6/2023).
COD menerangkan, ia diharuskan membayar deposit jika mau melanjutkan tugas ke-4. Ada tiga pilihan nominal deposit.
"Saya deposit Rp200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward Rp60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp260 ribu," ujar dia.
COD menerangkan, nominal deposit bertambah pada saat berlanjut ke tugas ke-8. Saat itu korban mentransfer deposit Rp2,3 juta dengan iming-iming keuntungan Rp 3,1 juta.
Diminta Membayar Deposit hingga Rp44 Juta
Setelahnya, ia diundang ke grup kecil Telegram. Di sana ada 4 tahapan misi dengan tugas melakukan check out barang melalui marketplace.
COD menerangkan, ia diminta melakukan deposit dari Rp5,5 juta hingga Rp44 juta pada setiap misi. Korban menjalankan hingga misi ke-3.
Namun ketika berlanjut ke misi ke-4 dengan nominal deposit Rp44 juta, korban hanya bisa menyetorkan uang sejumlah Rp25 juta.
"Setelah itu saya dibuatkan grup kecil yang berisi anggota dengan deposit sejumlah tersebut. Di sana saya diberikan empat misi, namun dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp5,5 juta, kemudian Rp16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp44 juta. Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp25 juta," jelasnya.
COD menerangkan, ia mencoba menagih uang komisi. Namun pelaku berdalih korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp44 juta agar uang komisi bisa dicairkan.
"Admin bilang kalau saya sudah membayar sampai misi terakhir, uang saya akan cair semuanya beserta reward. Namun masih ada alasan lagi yakni saya harus membayar pajak OJK senilai Rp44 juta lebih jika uang saya bisa dicairkan," imbuhnya.
Karena merasa curiga, COD pun melaporkan ke kepolisian. Akibat kejadian ini korban merugi hingga Rp48,8 juta.
"Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya," tandas dia.
Advertisement