Reku, platform pertukaran dan pasar kripto Indonesia, resmi menjadi platform pertama yang mendapatkan persetujuan tertulis untuk menjalankan staking dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas dan Berjangka (Bappebti).
Hal ini menjadikan Reku sebagai platform pasar kripto satu-satunya di Indonesia saat ini yang mendapatkan Surat Keputusan Kepala Bappebti mengenai ruang lingkup kegiatan staking per awal Juni lalu.
CCO dan Co-Founder Reku, Robby menjelaskan, Reku sangat mengapresiasi dukungan Bappebti terhadap perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.
“Dukungan ini tidak hanya terpajang dalam bentuk tulisan di Surat Keputusan, namun Reku berkomitmen untuk terus berinovasi demi kemajuan investor di Indonesia dan tetap menjunjung tinggi kepatuhan pada peraturan yang ada,” kata Robby dalam siaran pers, dikutip, Rabu (21/6/2023).
Robby menambahkan, untuk menjaga kredibilitas, Reku secara konsisten mengirimkan laporan kepada Bappebti setiap hari. Reku juga memberikan transparansi di mana transaksi para pengguna dapat terlihat di blockchain melalui wallet address Reku.
Di Indonesia, Reku sudah berkolaborasi dengan Bappebti dalam pelaksanaan peraturan dan tata tertib dalam hal staking sejak 2 September 2022.
Legalitas ini memastikan kepada pengguna aset kripto yang mereka stake di Reku benar-benar di-stake di blockchain.
Punya 5 Koin
Maka dari itu, regulator dapat mengevaluasi, melakukan audit, dan melakukan pengawasan sistem yang dimiliki Reku secara ketat untuk memastikan para staker di Reku terhindar dari risiko penyalahgunaan dana.
Di Reku, terdapat setidaknya lima koin berbeda yang bisa di-staking dengan rewards hingga 12,5 persen per tahun, mulai dari Cardano (ADA), Ethereum (ETH), Polygon (MATIC), Solana (SOL), Polkadot (DOT), dan Tezos (XTZ).
Investasi staking kripto tidak hanya sekadar mendapatkan hadiah, melainkan juga keuntungan yang didapat saat terjadi kenaikan harga per koinnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement