Liputan6.com, Jakarta Selepas pencabutan status pandemi COVID-19 Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Juni 2023, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) masa endemi.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan, masyarakat dianjurkan vaksinasi COVID-19 serta memantau kesehatan masing-masing. Upaya ini sekaligus menjaga kesehatan agar tidak mudah tertular COVID.
Advertisement
Anjuran tersebut juga sebagaimana pernyataan Jokowi, penggunaan masker pun dapat dikondisikan sesuai keadaan masyarakat. Apabila sedang sakit, masker sebaiknya dipakai.
"Selanjutnya, mengenai protokol kesehatan masa endemi. Presiden sudah mengumumkan Indonesia memasuki endemi sehingga masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi, rajin mencuci tangan, memantau kesehatan pribadi," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu (21/6/2023) malam.
"Serta tak lupa menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular COVID-19."
SE Satgas Transisi Endemi Masih Berlaku?
Pernyataan Suharyanto sekaligus menjawab pertanyaan, apakah Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih berlaku atau tidak?
Bahwa anjuran vaksinasi COVID-19 dan penggunaan masker sesuai kesadaran dan kondisi kesehatan masyarakat dapat terus dilakukan.
Masyarakat Tetap Berhati-hati
Pada pernyataan pencabutan status pandemi COVID-19 Indonesia, Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati. Perilaku hidup sehat di masa endemi dapat terus dilanjutkan.
"Saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," pesannya di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023
"Tentunya dengan keputusan ini -- pencabutan status pandemi -- Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat."
Advertisement
Kalau Ada Keluhan, Jangan Diabaikan
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama merespons pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, terutama dari sisi menjaga kesehatan secara umum.
"Marilah kita menjaga perilaku hidup bersih sehat agar terhindar dari berbagai penyakit, bukan hanya COVID, bukan hanya penyakit menular, tetapi juga penyakit tidak menular," tulisnya kepada Health Liputan6.com malam tadi.
"Kalau ada keluhan atau gangguan kesehatan apapun juga, jangan diabaikan begitu saja, tangani dengan seksama dan bila perlu berkonsultasi pada petugas kesehatan."
Tetap Pakai Masker untuk Dua Kelompok Masyarakat
Terkait penggunaan masker, Tjandra melihat memang masyarakat umum sudah tidak perlu pakai masker lagi, tetapi akan baik kalau masker tetap digunakan untuk mencegah COVID-19 pada dua kelompok masyarakat.
"Lansia dan penyandang komorbid yang masuk ke dalam kerumunan yang dicurigai berpotensi ketularan penyakit," tambahnya.
"Kemudian mereka yang sedang sakit COVID-19 (bahkan semua yang sedang penyakit infeksi saluran napas), bagus tetap pakai masker untuk tidak menulari orang lain."
Lengkapi Vaksinasi COVID-19
Selanjutnya, masyarakat dianjurkan melengkapi vaksinasi COVID-19 lengkap dan booster.
"Segera mendapatkan vaksin COVID-19 secara lengkap, sampai booster kedua, sambil menunggu perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran tentang kebijaksanaan vaksinasi ini," ucap Tjandra Yoga Aditama.
Bukan Berarti Penyakit COVID Sudah Tidak Ada
Tjandra juga menekankan, bahwa endemi bukan berarti penyakit COVID sudah tidak ada. Endemi justru menujukkan bahwa penyakit masih ada, walau memang tidaklah sangat tinggi.
"Tegasnya, virus SARS CoV-2 penyebab COVID masih ada, pasiennya juga masih akan tetap ada, yang dirawat di rumah sakit juga akan tetap ada," pungkasnya.
"Dan bahkan yang meninggal masih akan tetap ada, sama seperti masih ada yang sakit, dirawat dan meninggal karena penyakit menular lainnya."
Advertisement