Liputan6.com, Jakarta - Kota Jakarta hari ini genap berusia 496 tahun hari ini, Rabu (22/6/2023). Di usianya yang tidak lagi muda, Jakarta mempunyai sejumlah masalah pelik yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah kasus permukiman liar di kolong tol Angke 2.
Pakar Planologi Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyatakan, Pemprov DKI Jakarta harus tegas menertibkan permukiman liar di kolong tol Angke 2, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Advertisement
"Harus tegas baik itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, hingga kelurahan untuk menertibkan permukiman liar secara bertahap, bijak, dan manusiawi," kata Yoga di Jakarta, Rabu 21 Juni 2023.
Menurutnya, dalam penertiban tersebut, warga kolong tol diberi pilihan. Jika ber-KTP DKI Jakarta, tentu dapat dipindahkan ke rusun terdekat dan jika tidak ber-KTP DKI Jakarta, mereka diberi uang kerahiman sebagai bekal untuk pulang kampung.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penertiban, kawasan permukiman liar kolong tol tersebut harus dikosongkan dan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH)..
Ia menambahkan, setelah dikosongkan, kawasan tersebut harus dijaga ketat oleh aparat terkait seperti Satpol PP atau petugas kelurahan setempat, agar para penghuni pemukiman liar tersebut tidak kembali lagi atau ada warga lain yang mencoba bermukim di situ.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat berencana mendata warga yang tinggal di permukiman liar tersebut.
"Pendataan itu KTP DKI dan non DKI. Tentunya kalau misalnya udah ada, kita akan lakukan penanganan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat, saat ditemui di Balai Kota, Senin (20/6).
Hendra mengatakan, mayoritas penghuni bangunan liar tersebut bekerja serabutan hingga menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Dihuni 83 KK
Sampai saat ini Hendra mengaku belum merinci terkait langkah penanganan khusus yang akan dilakukan karena masih melakukan pendataan.
Lurah Jelambar Baru, Danur Sasono mendata 83 kepala keluarga (KK) yang menghuni pemukiman liar tersebut, dengan perincian KTP DKI 52 KK dan non DKI 31 KK.
"Untuk warga DKI ada yang dari Jelmabar Baru, Angke, Jembatan Besi, Kalideres dan Tambora. Sementara itu yang dari luar DKI ada Ciamis, Tegal, Tangerang, Banten dan Sukabumi," ungkap dia melalui keterangannya pada Selasa.
Hingga kini, pihaknya belum ada kepastian untuk merelokasi 83 KK pada pemukiman liar di kolong tol Angke 2 tersebut.
Advertisement