Indonesia Masuk Endemi, Satgas: Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan bahwa penanganan atau pengobatan pasien virus Corona masih ditanggung pemerintah, meski saat ini Indonesia memasuki masa endemi.

oleh Devira PrastiwiLizsa Egeham diperbarui 22 Jun 2023, 11:35 WIB
Para pekerja yang mengenakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Satgas Penanganan COVID-19 turut mencatat sebanyak 25 orang meninggal dunia, membuat total angka kematian mencapai 144.373 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas atau Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan bahwa penanganan atau pengobatan pasien virus Corona masih ditanggung pemerintah, meski saat ini Indonesia memasuki masa endemi.

Selain pengobatan, dia mengatakan, vaksinasi Covid-19 juga tetap dijamin pemerintah.

"Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah kemudian kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah," ujar Wiku dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/6/2023).

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi Covid-19. Hal ini agar masyarakat tetap terhindar dari penularan virus Corona.

"Saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum vaksin sampai booster kedua," ucap Wiku.

Wiku menekankan, status endemi Covid-19 bukan berarti Indonesia bebas dari penyebaran virus Corona. Dia menegaskan, Covid-19 masih ada, namun risiko penularannya memang menurun.

"Endemi menurut CDC adalah suatu kondisi penyakit terjangkit di wilayagh terbatas pada populasi tertentu. Dari definisi ini, bukan berarti penyakit Covid-19 hilang dari Indonesia sepenuhnya, tapi menurun risikonya untuk menular," terang dia.

Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga diri agar terhindar dari penularan virus Covid-19. Wiku meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, khususnya apabila dalam kondisi sakit atau berisiko tertular Covid-19

"Diharapkan masyarakat tetap menggunakan masker saat kondisi tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19, cuci tangan, memantau kesehatan pribadi, segera berobat jika sakit," tegas Wiku.

 


Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Pengguna Transjakarta menggunakan masker saat berada di dalam bus di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Sabtu (10/6/2023). Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker di semua ruang publik per Jumat (9/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu 21 Juni 2023. Dengan begitu, kata dia, Indonesia saat ini mulai memasuki masa endemi.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," jelas Jokowi dalam konferensi pers, Rabu 21 Juni 2023.

Dia menjelaskan keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nihil atau tidak ada. Berdasarkan hasil sero survei, Jokowi menyampaikan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," ucap Jokowi.

Kendati begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tutur Jokowi.

 


Jokowi Cabut Status Pandemi, Biaya Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Sejumlah pasien Covid-19 Tanpa Gejala saat memasuki bus sekolah di Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Data Satgas Covid-19 per Kamis (4/2) mencatat kasus positif di Indonesia bertambah 11.434 orang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pembayaran untuk perawatan Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan usai penetapan endemi COVID-19.

"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan," kata Muhadjir kepada wartawan usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 21 Juni 2023.

Ia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.

"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap," kata Muhadjir yang dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan Covid-19 setelah presiden menetapkan status endemi.

 


Ketua Satgas Covid-19: Di Masa Endemi Tetap Dianjurkan Vaksinasi dan Pantau Kesehatan

Sejak Jumat (9/6) Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga mencabut aturan kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selepas pencabutan status pandemi Covid-19 Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Juni 2023, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) masa endemi.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan, masyarakat dianjurkan vaksinasi Covid-19 serta memantau kesehatan masing-masing.

Upaya tersebut, menurut dia, sekaligus menjaga kesehatan agar tidak mudah tertular Covid-19.

Anjuran tersebut juga sebagaimana pernyataan Jokowi, penggunaan masker pun dapat dikondisikan sesuai keadaan masyarakat. Apabila sedang sakit, masker sebaiknya dipakai.

"Selanjutnya, mengenai protokol kesehatan masa endemi. Presiden sudah mengumumkan Indonesia memasuki endemi sehingga masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi, rajin mencuci tangan, memantau kesehatan pribadi," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu malam 21 Juni 2023.

"Serta tak lupa menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19," sambung dia.

Pernyataan Suharyanto sekaligus menjawab pertanyaan, apakah Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku atau tidak?

Bahwa anjuran vaksinasi Covid-19 dan penggunaan masker sesuai kesadaran dan kondisi kesehatan masyarakat dapat terus dilakukan.

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya