Liputan6.com, Probolinggo - Polres Probolinggo membongkar kasus praktek penimbunan pupuk bersubsidi yang disimpan di sebuah Gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.
Petugas mengamankan sebanyak 30 karung dengan total jumlah 1,5 ton pupuk yang disimpan oleh tersangka MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran Probolinggo.
Advertisement
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, terungkapnya kasus penimbunan pupuk bersubsidi, tersebut berawal ketika pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 7,1ton atau 142 karung.
Sejumlah pupuk tersebut, ditimbun di salah satu Gudang KUD di Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran, pada Minggu 7 Mei 2023.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapat pupuk sebanyak 7,1 ton tersebut sudah tidak ada di lokasi. Tidak berhenti disitu, petugas, melanjutkan penyeldikan lantaran ditengarai barang bukti sudah dipindahkan ke lokasi lainya.
Setelah dilakukan penyelidikan itu, akhirnya ditangklah pelaku berinisial MK. Dan setelah dilakukan pengembangan, diketahui ada pelaku lainya berinisial A.
“Informasinya MK mendapatkan pupuk dari A, dan Pelaku A ini, masih dalam proses pengejaran,” ujarnya Kamis (22/6/2023).
Kapolres menambahkan, jika pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan sisa pupuk lainya. Termasuk mengetahui keterlibatan pelaku lain, dalam bisnis gelap pupuk bersubsidi.
“Pupuk yang diamankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo. Itu karena ketersediaan pupuk di sini, tidak mencukupi atas kebutuhan petani,’tutur Arsya.
Melihat adanya peluang keuntungan, kata Arsya, disitulah para pelaku akhirnya mencari pupuk dari luar, untuk selanjutnya dijual di Probolinggo.
Tersangka Wajib Lapor
Guna mepertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag Nomor 4 tahun 2023, Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 8 Ayat 1 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011
“Untuk ancaman hukumannya, dua tahun penjara sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor,” pungkasnya.
Advertisement