Jokowi Teken Keppres Perubahan Cuti Bersama untuk ASN

Dalam Keppres yang baru, ditetapkan bahwa cuti bersama ASN bertambah dua hari yakni, tanggal 28 dan 30 Juni 2023 pada Hari Raya Idul Adha.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jun 2023, 13:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutkan status pandemi COVID-19 pada Rabu, 21 Juni 2023. Saat ini Indonesia memasuki masa endemic (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Keppres tersebut diteken Jokowi pada 22 Juni 2023. Dalam Keppres yang baru, ditetapkan bahwa cuti bersama ASN bertambah dua hari yakni, tanggal 28 dan 30 Juni 2023 pada Hari Raya Idul Adha.

Adapun penambahan cuti bersama ini dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah.

Kemudian, pemerintah memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (22/6/2023).

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16 tahun 2023 tersebut:

  1.  Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  3. Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
  4. Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  5. Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
  6. Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

Alasan Jokowi Tambah 2 Hari Cuti Bersama Idul Adha 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023, sedangkan 29 Juni merupakan libur nasional. Jokowi menjelaskan ditambahnya hari libur Idul Adha ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor pariwisata lokal.

"Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di daerah pariwisata lokal. Karena kita lihat bisa, diputuskan," jelas Jokowi di Pasar Parungpung Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

Saat ditanya di mana akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2023, dia tak mau mengungkapkan. Jokowi malah berkelakar bahwa Idul Adha akan jatuh pada pekan depan.

"Idul Adha minggu depan," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan cuti bersama Idul Adha tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Hal tersebut tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan pada 16 Juni 2023.

Pada SKB tersebut diputuskan bahwa 28 dan 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Sementara Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

"Mengubah cuti bersama tahun 2023. Diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," tulis keputusan SKB tiga menteri yang dikutip pada Selasa (20/6).

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi putusan kedua.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya