Liputan6.com, Jakarta - Rata-rata nilai transaksi harian saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) cenderung lesu pada 2023. Hingga perdagangan Rabu, 21 Juni 2023, rata-rata nilai transaksi harian saham menjadi Rp 10,42 triliun.
Pengamat pasar modal Desmond Wira menuturkan, saat ini tidak ada sentimen positif di pasar saham. Nilai transaksi semakin turun. Ia menilai rata-rata yang naik saham gorengan yang tidak likuid. Selain itu, ia menyampaikan sejumlah faktor yang mendorong transaksi harian saham lesu:
Advertisement
- Tidak ada sentimen positif nyata di pasar saham
- Penerapan auto rejection bawah (ARB) 15 persen
- Terlalu banyak IPO tidak bagus
- Penerapan papan pemantauan khusus
- Termasuk beberapa kebijakan lama yang mulai menuai hasilnya seperti pemberlakuan bea materai dan penutupan kode broker.
“Semuanya membuat persepsi risiko di pasar saham bertambah. Untuk apa masuk ke pasar saham, jika risiko bertambah, tapi sentimen positif enggak ada,” ujar Desmon saat dihubungi Liputan6.com ditulis Kamis, (22/6/2023).
Desmond menilai, hal itu sudah terjadi sejak 2018. “Pasar saham begini-begini saja, investor lama pada nyangkut, investor baru generasi Corona yang terbiasa dengan ARB 7 persen juga mengurangi eksposur ke pasar saham,” tutur dia.
Desmond juga menilai, perubahan jam perdagangan kembali normal juga tidak berdampak terhadap transaksi harian saham.
Upaya BEI Kerek Transaksi Harian
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan, jam perdagangan tidak berpengaruh besar karena ini hanya normalisasi seperti sebelum pandemi COVID-19 dan transaksi memang ramai di awal dan akhir perdagangan.
“Investor dalam negeri sepertinya wait and see kondisi makro dalam negeri, namun masih ada keyakinan investasi dari asing dengan inflow pasar saham Rp17,75 triliun,” kata dia kepada wartawan.
Untuk meningkatkan transaksi harian saham itu, Irvan menuturkan ada sejumlah upaya yang dilakukan yakni dengan terus aktif sosialsiasi dan edukasi ke investor dan masyarakat bersama-samadengan pelaku pasar. Selain itu, BEI juga aktif mengundang perusahaan-perusahaan untuk IPO. Saat ini di pipeline masih ada lebih dari 41 perusahaan.
"Kita juga gencarkan awareness produk baru, seperti structured warrant dan rencana launching SSF, rencana kuartal III 2023,” kata dia.
Tingkatkan Perlindungan Investor, BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus
Sebelumnya, selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus mulai Senin, 12 Juni 2023.
Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Sejalan dengan implementasi papan pemantauan khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023. Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. 1-X.
Implementasi papan pemantauan khusus dibagi menjadi dua tahap. Tahap I merupakan papan pemantauan khusus - hybrid, yang diberlakukan pada hari ini, di mana saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Sedangkan Tahap II merupakan papan pemantauan khusus - full call auction dengan semua saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.
Papan pemantauan khusus - full call auction akan diberlakukan pada Desember 2023. Adapun, tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di papan pemantauan khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada papan pemantauan khusus.
Advertisement
11 Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus
Dalam Peraturan Bursa Nomor 1-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut. maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus.
"Hari ini kami perkenalkan papan pemantauan khusus, tentu yang pertama bagaimana meningkatkan proteksi terhadap investor dengan menempatkan saham-saham tersebut ke papan pemantauan khusus. Dengan demikian, harapan kami publik mendapatkan informasi mengenai apa yang terjadi di perusahaan yang ada di papan pemantauan khusus," kata Nyoman dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Adapun beberapa kriteria saham yang masuk pada papan pemantauan khusus, yaitu:
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51,00.
2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Kriteria Lainnya yang Masuk Papan Pemantauan Khusus
4. Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor 1-A dan Peraturan Bursa Nomor 1-V.
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler periodic call auction.
8. Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Advertisement