Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar Karena Status Berubah Endemi, Anggaran Balik ke APBN

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 otomatis bubar seiring dengan pencabutan status pandemi oleh Presiden Jokowi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 22 Jun 2023, 14:31 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy Menko Muhadjir sampaikan Presiden Jokowi minta sosialisasi COVID-19 menggunakan bahasa dan simbol lokal usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Dok Humas Sekretariat Kabinet)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 otomatis bubar seiring dengan pencabutan status pandemi oleh Presiden Jokowi.

"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden, semuanya bubar," ujar Muhadjir, Kamis (22/6/2023).

Muhadjir mengatakan pencabutan status pandemi ke endemi menandai hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pandemi sudah selesai. Hal tersebut juga berlaku untuk penganggaran dalam berbagai sektor/bidang.

Saat pandemi COVID-19 berlangsung, sejumlah kementerian dan lembaga refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19. Namun kini, penganggaran sudah kembali normal.

"Sudah selesai, termasuk penganggarannya. Jadi, kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani COVID-19 dengan segala dampaknya, termasuk ekonomi," kata dia.

Begitu pula dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga dibubarkan. Anggaran yang diberikan kepada KPCPEN dalam upaya pemulihan ekonomi dikembalikan ke APBN.

"Gak ada pergeseran (anggaran), anggarannya balik ke APBN," kata dia.

 


Jokowi Cabut Status Pandemi

Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan penjelasan kepada wartawan di Garut, di sela-sela pengecakan arus mudik lebaran 2022 beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi.

Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO), kata Presiden Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern.

Infografis 5 Cara Jaga Kesehatan Mata Era Daring Selama Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya