Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK tak langsung menerima uang pungli tersebut. Pegawai tersebut diduga menerima pungli melalui rekening orang lain atau pihak ketiga.
"Sekilas bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Advertisement
Meski demikian, Ghufron enggan menerangkan lebih rinci soal dugaan penerimaan uang pungli oleh pegawai lembaga antirasuah itu. Ghufron mengaku pihaknya masih akan menyelidiki dugaan pungli di rutan KPK tersebut agar kian terang.
"Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya," kata dia.
Nurul Ghufron menyebut, pungli yang mencapai Rp4 miliar di rutan KPK terjadi diduga agar para tahanan bisa memiliki alat komunikasi. Diketahui, alat komunikasi merupakan salah satu barang terlarang di dalam rutan.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi, tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi," ujar Ghufron.
Namun dia menyebut semua itu masih dugaan sementara. Pihaknya akan menyelidiki lebih jauh soal dugaan tersebut. Termasuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi.
"Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu ke kami untuk lakukan lidik (penyelidikan). Nanti pada tahap berikutnya akan kami sampaikan ke masyarakat," kata Ghufron.
Soal Pungli Rp4 Miliar, KPK: Kami Manusia yang Memungkinkan Salah
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron angkat suara soal dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang nilainya diduga mencapai Rp 4 miliar. Ghufron mengaku menyesali hal tersebut. Meski demikian, Ghufron juga memahami insan KPK merupakan manusia yang tak luput dari dosa.
"KPK memahami bahwa Insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Ghufron memastikan, setiap kesahalan yang dilakukan insan KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pungli di rutan KPK.
"Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas. Inilah komitmen KPK membangun integritas KPK secara institusional bukan sekadar personal," kata Ghufron.
Senada dengan Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut petugas di rutan KPK cabang Jakarta Timur bukan hanya pegawai KPK. Namun terdiri juga dari pegawai lain di luar insan KPK.
"Di mana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM," kata Cahya dalam jumpa pers bersama Ghufron.
Advertisement