Pengendara Mobil Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cakung Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Alasannya

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.

oleh Muhammad AliAdy Anugrahadi diperbarui 22 Jun 2023, 15:29 WIB
CCTV merekam pengendara motor ditabrak mobil hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023) lalu. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman ungkap alasannya.

Dia mengatakan, pihaknya telah mengadakan dua kali gelar perkara. Adapun, saat itu sangkaannya Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasilnya gelar perkara rupanya menunjukan kalau unsur-unsur pada pasal tersebut tidak terpenuhi. Namun justru arahnya kepada Pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan.

"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke Pasal 338," ujar dia.

Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

"Karena ada niat dia ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," dia menambahkan.

Latif mengatakan, tersangka OS sebelumnya terlibat cek-cok dengan korban, kemudian tersangka sempat mengejar sampai akhirnya terjadilah peristiwa pidana tersebut.

"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya nggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun nggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," ujar dia.

Sebelumnya, korban MBP (33) dan pelaku inisial OS (26) tak saling kenal satu sama lain. Mereka hanya sama-sama tinggal di kawasan Bekasi, Jawa Barat yakni Harapan Indah dan Harapan Baru.

Ketika itu, pelaku hendak mengantarkan ibunya ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan MBP berangkat kerja mengarah ke Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 08.45 WIB.

 


Pengendara Mobil Tabrak Pemotor hingga Tewas

Mereka berdua pun terlibat cekcok akibat bersenggolan saat berkendara. Posisinya 200 meter sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.

Mereka sempat berhenti di depan Polsek Cakung sebelum akhirnya MBP menendang kaca spion mobil Avanza yang dikemudikan OS hingga patah.

Tidak terima dengan sikap tersebut, OS langsung mengikuti MBP dari belakang dan menabraknya di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Atas peristiwa itu, MBP tewas akibat terlindas mobil. Terlihat jelas dalam rekaman yang viral di media sosial, mobil OS melindas tubuh MBP yang sudah terjatuh ke aspal.

Infografis Kecelakaan Infrastruktur

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya