Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menerima memori banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Banding tersebut diajukan Teddy terkait sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dirinya terkait kasus peredaran narkoba.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari memori banding yang telah diajukan oleh Teddy atas putusan PTDH.
Advertisement
"Memori bandingnya diterima, kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya. Maksudnya memori banding yang diterima ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa pada Selasa 30 Mei 2023. Hasilnya, Polri memecat Teddy karena terlibat kasus peredaran narkoba. Tak terima dengan putusan tersebut, Teddy mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Teddy divonis sanksi etika dan administrasi akibat kasus dugaan peredaran narkoba.
"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.
Dipecat Tidak Hormat
Sementara itu, sanksi administratif berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.
"Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri," ujarnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement