Korlantas Polri: Syarat Sertifikat Mengemudi Hanya Akan Berlaku untuk Mobil

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, persyaratan sertifikasi mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya untuk kendaraan beroda empat ke atas.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2023, 16:45 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, persyaratan sertifikasi mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya untuk kendaraan beroda empat ke atas. Namun, aturan itu hingga kini masih belum diterapkan oleh polisi.

"Kita pakai untuk (kendaraan) roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat ya," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Yusri menegaskan, aturan yang tertuang dalam Perpol nomor 2 tahun 2023 ini hanya diberlakukan atau diprioritaskan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sehingga, untuk pengendara atau kendaraan roda dua (motor) tidak diprioritaskan dalam pembuatan SIM.

"Tapi pertanyaan sekarang, nantinya kalau jalan ini, bagaimana kalau saya sudah mengemudi pak? Sudah bisa mengemudi. Yakin sama saya, masyarakat ini pasti mengakunya sudah bisa mengemudi termasuk motor," ujarnya.

"Pak ngapain mau bikin SIM, saya sudah bisa mengemudi aja kok pake diuji-uji lagi, betul, tetapi ada kompetensi disitu dan ada etika yang harus ingatkan," sambungnya.

Lalu, untuk masyarakat yang sudah bisa mengemudi namun belum memiliki SIM. Maka, harus lebih dulu mendatangi tempat kursus mobil yang terakreditasi untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.


Coaching Clinic Etika Mengemudi

Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Tak hanya dilakukan verifikasi, tapi juga akan adanya coaching clinic terkait dengan etika mengemudi di jalan yang baik. Karena, hal ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Bagaimana kita meminimalisir terjadinya kecelakaan itu, dengan apa? Dengan etika kita bersama-sama. Sudah memang harus antre itu belok kanan, ya antre lah belok kanan kalau lampu merah. Jangan nyelonong dari kiri potong langsung," ungkapnya.

"Sehingga, terjadi benturan di jalan, ribut di jalanan antara masyarakat. Karena apa? Etikanya yang kurang, ini yang harus kita latih, kita tanamkan kepada diri kita masing-masing," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya