Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi untuk segera menindak kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji diminta untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.
Advertisement
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan lebih dulu melihat apakah ada pelanggaran pidana atau tidak.
"Kita harus melihat, apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, meminta polisi menindak kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujar Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 21 Juni 2023.
Berharap Ponpes Tidak Dibubarkan
Meski demikian, Ikhsan hanya berharap Ponpes Al-Zaytun diganti pengurusnya, bukan dibubarkan. Mengingat banyak orang menggantungkan nasibnya di ponpes tersebut.
"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," ucapnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement