Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Setiabudi langsung menindaklanjuti laporan terkait seorang pria diduga buang air besar di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Semanggi, Jakarta Selatan.
Camat Setiabudi, Iswahyudi, mengatakan pria itu diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kesimpulan itu didapat setelah anak buahnya meminta keterangan pedagang yang biasa mangkal di sekitar JPO Semanggi.
Advertisement
"Diduga pelakunya ODGJ. Informasi itu dari tukang kopi keliling dan tukang siomai yang ada di lokasi. Letaknya masuk perbatasan antara Kebayoran Baru dan Setiabudi," kata Iswahyudi saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Iswahyudi kemudian mengirimkan video testimoni dua orang pedagang yang mengaku sering melihat pelaku. Berdasarkan keterangan dari tukang siomai, pria diduga ODGJ sering mondar-mandir di lokasi.
"Mohon izin Pak Camat, orang yang buang air besar di sini itu memang ODGJ. Tiap hari ke sini. Ojol-ojol tau semua itu di sini," ujar tukang siomai.
"Yang berak di situ orang gila sering di sini mangkalnya," timpal tukang kopi keliling.
Sebelumnya, salah satu akun instagram @net2netnews membagikan momen pada Kamis (22/6/2023). Ada tiga foto yang diunggah.
Dalam video tampak pria mengenakan kemeja lengan pendek melorotkan sebagian celana panjang hitam yang dikenakannya. Kemudian jongkok di pinggir JPO. Diduga, pria itu hendak buang air besar (BAB).
Terpisah, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan CSR Transjakarta Wibowo membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/6) sekitar pukul 15.05 WIB.
"Saya sudah cek ke internal. Ada laporan dari pelanggan kepada pramusapa Transjakarta bahwa orang BAB di atas JPO. Kejadiannya pukul 15:05 WIB. Kejadiannya kemarin (21/6)," kata Wibowo ketika dikonfirmasi.
Bowo tak mengetahui identitas orang tersebut. Sebab, pria tersebut langsung pergi dari JPO. "Pelaku tidak diketahui identitasnya. Langsung meninggalkan JPO," kata Wibowo.
Usai mendapat laporan, akhirnya petugas Transjakarta yang membersihkan kotoran. "Setelah laporan, petugas Transjakarta langsung membersihkan. Jadi sudah bersih," ujar Bowo.
Bowo berterima kasih kepada pelanggan Transjakarta yang melaporkan peristiwa tersebut. Sehingga kejadian itu dapat ditindaklanjuti dengan dibersihkan.
Sanksi Buang Air Sembarangan
Camat Setiabudi, Iswahyudi, menjelaskan pelaku telah melanggar Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 pada Pasal 21. Larangan membuang air besar atau kecil di Jakarta juga diatur dalam Pasal 12 huruf k Pergub DKI Jakarta 221/2009, yang menyebutkan bahwa dilarang membuang air besar (BAB) dan atau kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Sedangkan pada Pasal 12 jo Pasal 8 huruf d Pergub DKI Jakarta 221/2009 disebutkan bahwa perbuatan tersebut dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan tertib lingkungan.
Untuk sanksinya sendiri, pada Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007 dijelaskan bahwa membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air diancam dengan pidana kurungan.
"Paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta," ujar Iswahyudi.
Advertisement