Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan pada pengelolaan belanja yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lingkup pemeriksaan meliputi kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja pada pemerintah pusat TA 2021-2022.
Salah satu yang disoroti BPK adalah soal belanja Kementerian Pertanian terhadap vaksin Penyakit Mulut dan Kuku atau vaksin PMK hewan. Ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 8,73 miliar.
Advertisement
"Penyediaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kegiatan Penanganan dan Pengendalian PMK dalam rangka penanganan keadaan darurat oleh 5 penyedia pada Kementerian Pertanian belum berdasarkan harga yang wajar untuk dapat dibebankan dalam harga pokok penjualan," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Kamis (22/6/2023).
Angka kelebihan bayar Rp 8,73 miliar itu terhitung untuk termin awal pembelian vaksin PMK. Di sisi lain, BPK juga menemukan ada potensi kelebihan pembayaran untuk termin pembelian selanjutnya.
"Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 8,73 miliar dan potensi kelebihan pembayaran Rp 18,67 miliar," tulis BPK.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar memerintahkan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menagih dan menyetor ke kas negara atas kelebihan pembayaran pengadaan vaksin sebesar Rp 8,73 miliar.
"Dan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran kepada para penyedia vaksin pada termin pembayaran berikutnya sebesar Rp 18,67 miliar," seperti tertulis.
Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Namun, ada satu laporan keuangan Kementerian Lembaga yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ini merujuk hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN.
Satu LKKL, yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini WTP atas LKPP Tahun 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.
"Selain itu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional," jelas Ketua BPK Isma Yatun pada penyampaian LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, dalam keterangannya, ditulis Kamis (22/6/2023).
Advertisement
Ringkasan 388 Laporan
Dalam IHPS II Tahun 2022 dimuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun.
Rinciannya, temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp 11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp 14,65 triliun. IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar," ungkap Isma.
IHPS II Tahun 2022
IHPS II Tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.
Hasil Pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. BPK merekomendasikan Pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian, antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.
"BPK merekomendasikan Pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Isma.
Advertisement